header kangmasgurucom

PERAN MEDIA SOSIAL DALAM MENANGKAL RADIKALISME

 

Globalisasi sebagai proses sejarah dan trend ekonomi telah memberi pengaruh pada struktur sosial masyarakat, tak terkecuali pada agama. Pada titik ekstremnya, globalisasi telah mempertemukan banyak budaya dalam satu waktu dan melahirkan budaya-budaya baru dalam masyarakat. Sekat pemisah yang sakral-profan atau lokal-global telah memudar. Dalam bidang agama, entitas sakral (ajaran) tidak lagi menjadi konsumsi pribadi bagi pemeluknya semata, tapi melintas ke semua pemeluk agama. Dari sekian ajaran agama tersebut, radikalisme menjadi isu yang trend di era media hari ini. Radikalisme tidak lagi diproduksi dan disebarkan oleh satu kelompok tertutup, melainkan sudah mendunia. Media sosial saat ini menjadi salah satu sarana paling efektif untuk menyebarkan berbagai propaganda radikalisme. Diantara media sosial yang sering dijadikan sarana menyebarkan informasi radikalisme adalah; Youtube, Whatsapp, Instagram, Twitter, Facebook dan beberapa sosial media lainnya. Diantara konten radikalisme yang disebrakan melalui media sosial meliputi tiga hal hal utama yaitu mengajarkan puritanisme, anti pada sistem negara serta intoleransi SARA.


Mengenal Radikalisme

Dalam literature Inggris Islam radikal dijadikan istilah bagi sekelompok orang yang berusaha memperjuangkan idealisme dan ideologi dengan cara-cara kekerasan, termasuk menggunakan cara-cara bunuh diri. Di Asia Tenggara, secara umum kelompok radikal dapat diidentifikasi ciri-cirinya, antara lain mengharamkan sesuatu pada diri dan orang lain padahal Allah Swt dan Rasul-Nya tidak pernah mengharamkan hal itu, misalnya menghadiri walimah atau acara yang dilakukan di luar kelompoknya; berlebihan di dalam memaknai ayat dan hadis yang pada hakikatnya tidak sejalan dengan tujuan umum syari’ah (maqashid al-syari’ah), seperti melakukan perjalanan jihad dengan menelantarkan keluarganya.

Secara bahasa, radikalisme berasal dari bahasa Latin, radix, yang berarti “akar”. Ia adalah paham yang menghendaki adanya perubahan dan perombakan besar untuk mencapai kemajuan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) (2008:1151) radikalisme berarti (1) paham atau aliran yang radikal dalam politik; (2)paham atau aliran yang  menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis; (3) sikap ekstrem dalam aliran politik. Dengan kata lain radikalisme merupakan sebuah paham atau aliran yang menghendaki perubahan khususnya di bidang sosial dan politik, dengan menggunakan tindakan kekerasan demi mencapai tujuan yang mereka inginkan.

Sedangkan dalam bahasa Arab radikalisme disebut dengan beberapa istilah, antara lain al-‘unf, at-tatha}rruf, al-guluww, dan al-irhab>., Abdullah an-Najjar mendefiniskan al-‘unf dengan penggunaan kekuatan secara (main hakim sendiri) untuk memaksanakan kehendak dan pendapat (Kemenag, 2014: 97). Sekalipun kata ini tidak digunakan dalam al-Qur’an, tetapi beberapa hadis Nabi Saw. Menyebutnya, baik kata al-‘unf maupun lawannya (ar- rifq). Dari penggunaan kata tersebut dalam hadis-hadis, tampak jelas bahwa Islam adalah agama yang tidak menyukai kekerasan terhadap siapa pun, termasuk penganut agama yang berbeda. Sebaliknya Islam adalah agama yang penuh dengan kelembutan.

Radikalisme, jika dipahami secara literal, identik dengan gerakan menyeluruh untuk merubah konsep dasar negara/kelompok masyarakat. Radikalisme memiliki arti yang sangat luas. Selain politik, radikalisme juga dapat dimaknai sebagai sifat eksklusif, menganggap kelompoknya benar dan yang lain salah (ideologi dan ajaran). Ada titik temu antara kajian mengenai radikalisme dari berbagai bidang; bahwa kekerasan-ekstrimisme menjadi ‘jalan’ yang paling populer digunakan. Indikator kekerasan yang dianut kelompok Islam radikal ini terlihat dari pembentukan paramiliter dalam organisasi, sifat represif dan tanpa kompromi dengan lawan atau kelompok lain (Nurjannah 2013, 8).

Dalam perspektif ilmu, radikalisme erat kaitannya dengan sikap atau posisi yang mendambakan perubahan terhadap status quo dengan cara menggantinya dengan sesuatu yang sama sekali baru dan berbeda (Susanto, 2007:3). Radikalisme merupakan respons terhadap kondisi yang sedang berlangsung yang muncul dalam bentuk evaluasi, penolakan, atau bahkan perlawanan terhadap ide, asumsi, kelembagaan, atau nilai. Sementara itu dalam Buku Radikalisme Agama dan Tantangan Kebangsaan karya Lukman Hakim Saifuddin (2014: 3) dijelaskan bahwa radikal dan radikalisme itu adalah “prinsip-prinsip atau praktik-praktik yang dilakukan secara radikal. Kata radikal juga sering diartikan sebagai keberpihakkan, kecondongan, mendukung pada satu ide pemikiran saja atau satu kelompok”.

Adapun term “radikalisme”, juga pernah dirumuskan oleh KH. Hasyim Muzadi. Beliau mendefinisikan bahwa “radikal dalam paham atau ismenya”. Biasanya mereka akan menjadi radikal secara permanen. Radikal sebagai isme ini dapat tumbuh secara demoktratis, force (kekuatan) masyarakat dan teror. Dengan kata lain, radikalisme adalah radikal yang sudah menjadi ideologi dan mazhab pemikiran. Dalam pandangan peneliti, setiap orang berpotensi menjadi  radikal dan penganut paham radikal (radikalisme), tergantung apakah lingkungan (habitus) mendukungnya atau tidak.(Kemenag, 2014: 4).

Melihat dari pengertian di atas, maka radikalisme bisa dimaknai sebagai suatu sikap yang memiliki tujuan perubahan menyeluruh terhadap suatu sistem dan tatatan yang sudah mapan dan berlaku serta ingin menggantinya dengan sistem atau tatanan baru sesuai yang mereka inginkan melalui cara-cara kekerasan bahkan dengaan aksi-aksi yang ekstrem seperti bom bunuh diri.

Paling tidak ada beberapa ciri yang bisa dikenali dari sikap dan paham radikal, yaitu: (a) Intoleran (tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain), (b) Fanatik (selalu merasa benar sendiri; menganggap orang lain salah), (c) Eksklusif (membedakan diri dari masyarakat umumnya), serta (d) Revolusioner (cenderung menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan).

Menurut Agil dalam sebuah tulisannya mengatakan bahwa secara sederhana, radikalisme adalah pemikiran atau sikap yang ditandai oleh beberapa hal yang sekaligus menjadi karakteristiknya, yaitu: Pertama, sikap tidak toleran dan tidak mau menghargai pendapat atau keyakinan orang lain. Kedua, sikap egois, yakni sikap yang membenarkan diri sendiri dan menyalahkan orang lain. Ketiga, sikap eksklusif,yakni sikap tertutup dan berusaha berbeda dengan kebiasaan orang banyak. Keempat, sikap revolusioner, yakni kecenderungan untuk menggunakan kekerasan dalam mencapai tujuan (Agil Asshofie, 2011).

Sementara itu cendikiawan muslim Azyumardi Azra mengatakan bahwa radikalisme merupakan bentuk ekstrem dari revivalisme. Menurutnya revivalisme merupakan intensifikasi keislaman yang lebih berorientasi ke dalam (inward oriented), dengan artian pengaplikasian dari sebuah kepercayaan hanya diterapkan untuk  diri pribadi. Adapun untuk bentuk radikalisme cenderung memiliki orinetasi keluar (outward oriented), atau kadang dalam penerapannya cenderung menggunakan aksi kekerasan lazim disebut fundamentalisme (Azra, 1999: 46-47).

Dari berbagai pengertian di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa radikalisme merupakan paham atau aliran yang menginginkan adanya perubahan sosial maupun politik dengan cara kekerasan. Fenomena munculnya berbagai kelompok keagamaan di Indonesia dengan memaksakan kehendak mereka karena merasa benar bahkan dengan cara-cara kekerasan merupakan bukti nyata perkembangan radikalisme di Indonesia begitu pesat. 

 

Radikalisme Perspektif Islam

Kekerasan merupakan sebuah ekspresi baik dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh secara individu maupun kelompok.  Kekerasan merupakan cerminan dari sikap kebencian dan marah yang berlebihan hal tersebut jelas tidak dibenarkan oleh agama karena dapat membuat seseorang menjadi buta dan tuli mengakibatkan tidak dapat membedakan kebenaran dan kesalahan serta tidak mau mendengar nasihat dan bimbingan yang pada akhirnya tingkah laku dikendalikan oleh hawa nafsu bukan akalnya sehingga muncul dalam hati keinginan untuk memukul atau bahkan membunuh. 

Allah SWT berfirman dalam surah Al A’raf ayat 56 “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan) sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang - orang yang berbuat baik.” 

Diantara perilaku - perilaku yang sesuai ajaran Islam salah satunya ialah tidak saling membenci sebagaimana sabda baginda Nabi Muhammad SAW “Janganlah kamu saling menghasut, janganlah saling membenci dan janganlah saling membelakangi, janganlah saling membelakangi, janganlah kamu menjual - jual orang lain, dan jadilah kamu hamba Allah yang bersaudara. Seorang Muslim adalah saudara muslim yang lain, tidak boleh menzaliminya, jangan menghinanya dan jangan merendahkannya setiap muslim atas muslim yang lain haram darahnya, haram hartanya, dan haram kehormatannya.” (HR. Muslim).

Dua dasar hukum diatas mengajarkan kepada kita bahwa perilaku kekerasan adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh Agama Islam itu sendiri baik itu terhadap sesama maupun kepada orang yang berbeda keyakinan. Sehingga dalam hal ini penulis berpendapat bahwa berlemah lembut merupakan perilaku islami yang harus diutamakan serta dianjurkan oleh agama Islam itu sendiri daripada perilaku kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain di muka bumi ini. Olehnya itu agama Islam sendiri tidak menyukai perilaku kekerasan dalam hidup dan berkehidupan dengan kata lain, kekerasan dengan mengatasnamakan agama baik itu dilakukan melalui media sosial maupun tindakan secara langsung adalah sebuah tindakan yang sangat keliru dan tidak dibenarkan sama sekali.

Jika ditelusuri lebih jauh bahwa radikalisme prespektif Islam bisa dilihat dari beberapa indikator, yaitu: pertama, Takfiri. Takfiri adalah sebutan bagi seorang Muslim yang menuduh Muslim lainya (atau kadang juga mencakup penganut ajaran Agama Samawi lain) sebagai kafir dan murtad. Tuduhan itu sendiri disebut takfir, berasal dari kata kafir (kaum tidak beriman), dan disebutkan sebagai “orang yang mengaku seorang Muslim tetapi dinyatakan tidak murni Islamnya dan diragukan keimanannya. Tindakan menuduh Muslim lain sebagai “kafir” telah menjadi suatu bentuk penghinaan sektarian, yaitu seorang Muslim menuduh Muslim sekte atau aliran lainnya sebagai kafir. Tindak kekerasan yang berawal dari tuduhan mengkafirkan Muslim lain kian marak dengan merebaknya ketegangan antara Sunni dan Syiah di Timur Tengah, khususnya setelah pecahnya Perang Saudara Suriah pada 2011.

Dalam Islam memang ada orang yang boleh dikafirkan, ada juga yang tidak boleh dikafirkan. Ulama mengklasifikasikan kekufuran menjadi dua katagori : kufur akbar yang mengeluarkan (manusia) dari Islam dan kufur ashgar, tidak mengeluarkan dari Islam, meskipun diistilahkan kufur. Dalam masalah pembagian kufur ini, ada keterangan paling mewakili, yaitu yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnul Qayim dalam kitabnya Ash-Shalâh.

Beliau membagi kufur menjadi dua jenis yaitu : (a) Kufur yang mengeluarkan dari agama. Beliau menerangkan kufur ini berlawanan dengan iman dalam semua aspek. Maksudnya, ketika ada seseorang yang melakukannya, maka imannya akan hilang. Misalnya kuburan dan patung, melemparkan mushaf ke tempat kotor, atau contoh- contoh serupa lainnya yang telah dipaparkan para ulama. Orang yang terjerumus dalam perbuatan-perbuatan ini dihukumi sebagai kafir. (b) Kufur yang tidak mengeluarkan dari agama. Namun syari’at Islam menyebutkannya sebagai tindakan kekufuran, seperti perbuatan-perbuatan maksiat. Contoh mencaci maki sesama muslim.

Kedua, akidah  al-Walâ’ dan Barâ’. Al-Walâ’ dalam bahasa Arab mempunyai beberapa arti, antara lain mencintai, menolong, mengikuti dan mendekat kepada sesuatu. Selanjutnya, kata al-muwaalaah adalah lawan kata dari al-mu’aadaah atau al-‘adawaah yang berarti permusuhan.  Dan  kata  al-wali   adalah  lawan  kata  dari  al-aduww  yang  berarti musuh. Kata ini juga digunakan untuk makna memantau, mengikuti, dan berpaling. Jadi, ia merupakan kata yang mengandung arti yang saling berlawanan.

Dalam terminologi syari’at Islam, al-Walâ’ berarti penyesuaian diri seorang hamba terhadap apa yang dicintai dan diridhai Allah berupa perkataan, perbuatan, kepercayaan, dan orang yang melakukannya. Jadi ciri utama wali Allah adalah mencintai apa yang dicintai Allah dan membenci apa yang dibenci Allah, ia condong dan melakukan semua itu dengan penuh komitmen. Dan mencintai orang yang dicintai Allah, seperti seorang mukmin, serta membenci orang yang dibenci Allah, seperti orang kafir.

 Sedangkan  kata  al-bara’ dalam bahasa Arab mempunyai banyak arti, antara lain

menjauhi, membersihkan diri, melepaskandiri dan memusuhi. Kata barî’  berarti membebaskan diri dengan melaksanakan kewajibannya terhadap orang lain. Hal tersebut berdasarkan firman Allah : “(Inilahpernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya.” [At-Taubah: 1] Maksudnya, membebaskan diri dengan peringatan tersebut

Dalam terminologi syari’at Islam, al-bara’ berarti penyesuaian diri seorang hamba terhadap apa yang dibenci dan dimurkai Allah berupa perkataan, perbuatan, keyakinan dan kepercayaan serta orang. Jadi, ciri utama al-Bara’ adalah membenci apa yang dibenci Allah secara terus-menerus dan penuh komitmen.

Namun demikian sesungguhnya Walâ’ wal barâ’ adalah salah satu tuntutan syahadat yang diikrarkan oleh seorang mukmin. Walâ’ wal barâ’ adalah bagian dari makna kalimat tauhid, yaitu melepaskan diri dari sesuatu selain Allah. Bergantung dan mempercayai hanya kepada Allah tentu merupakan kewajiban setiap muslim. Sehingga bisa dikatakan bahwa, walâ’ wal barâ’ merupakan ikatan iman yang paling kokoh bagi seorang mukmin sejati. Hal itu sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam sabdanya: “Sungguh ikatan keimanan yang paling kokoh adalah kamu mencintai karena Allah dan membenci karena Allah.” (HR. Ahmad)

Namun sayangnya, saat ini Walâ’ wal barâ’ telah mengalami pergesaran makna, dimana bagi kelompok Islam radikal dianggap sebagai salah satu alasan untuk memusuhi kelompok Islam lainnya yang tidak sepaham dengan mereka. Bahkan mereka tidak segan-segan menyebut kafir dan dianggap sebagai musuh yang harus diperangi karena tidak mau mengikuti paham mereka. Di Indonesia sendiri telah ada dan berkembang kelompok yang secara terang-terangan berlaku radikal kepada masyarakat Islam lainnya yang tidak sepaham dengan mereka.

Sementara itu, Rubaidi (2010:63) menguraikan lima ciri gerakan radikalisme. Pertama, menjadikan Islam sebagai ideologi final dalam mengatur kehidupan individual dan juga politik ketata negaraan. Kedua, nilai-nilai Islam yang dianut mengadopsi sumbernya di Timur Tengah secara apa adanya tanpa mempertimbangkan perkembangan sosial dan politik ketika Al-Quran  dan hadits hadir di muka bumi ini, dengan realitas lokal kekinian. Ketiga, karena perhatian lebih terfokus pada teks Al-Qur’an dan hadist, maka purifikasi ini sangat berhati-hati untuk menerima segala budaya non asal Islam (budaya Timur Tengah) termasuk berhati-hati menerima tradisi lokal karena khawatir mencampuri Islam dengan bid’ah. Keempat, menolak ideologi Non-Timur Tengah termasuk ideologi Barat, seperti demokrasi, sekularisme dan liberalisme. Sekali lagi, segala peraturan yang ditetapkan harus merujuk pada Al- Qur’an dan hadist. Kelima, gerakan kelompok ini sering berseberangan dengan masyarakat luas termasuk pemerintah. Oleh karena itu, terkadang terjadi gesekan ideologis bahkan fisik dengan kelompok lain, termasuk pemerintah.

Fenomena radikalisme agama tercermin dari tindakan-tindakan destruktif-anarkis atas nama agama dari sekelompok orangterhadap kelompok pemeluk agama lain (eksternal) atau kelompok seagama(internal) yang berbeda dan dianggap sesat. Termasuk dalam tindakan radikalisme agama adalah aktifitas untuk memaksakan pendapat, keinginan, dan cita- cita keagamaan dengan jalan kekerasan. Radikalisme agama bisa menjangkiti semua pemeluk agama,tidak terkecuali di kalangan pemeluk Islam di Indonesia. Bahkan radikalisme Islam di Indonesia seringkali berubah menjadi aksi terorisme yang menyebabkan banyak memakan korban jiwa.

Saat radikalisme telah tumbuh subur, dampak yang paling fatal adalah lahir dan munculnya sikap fanatisme. Fanatisme ‘selalu’ mengandung iconoclast, sikap yang menolak pada representasi politik keterwakilan (Arubusman 2006, 112). Kebenaran dinilai secara ‘mutlak’, sesuai dengan yang telah digariskan oleh Tuhan (ada kaitannya dengan corak pemikiran tekstual), yang didalamnya mengimplikasikan bahwa konsensus rasional melakukan interpretasi kebenaran ditolak.

Islam Radikal di Indonesia

Jejak Radikalisme Islam sesungguhnya sudah terjadi sejak masa Khulafaur Rassyidin tepatnya pada masa sahabat Ali bin Abi Tholib menjadi khalifah. Sikap ekstrem dalam beragama tersebut dilakukan oleh kelompok yang tidak suka dilakukannya arbitrase (tahkim/ perdamaian) dalam perang Shiffin pada tahun 37/648 antara kelompok Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah bin Abu Sufyan, kelompok tersebut kemudian dikenal dengan sebutan Khawarij. Kelompok tesebut sering mengkafirkan sebagian umat Islam yang bersebrangan pemahaman dengan mereka.

Bukan hanya Khawarij saja, saat itu muncul kelompok yang tak kalah ekstremnya dalam memahami ajaran Islam, mereka disebut sebagai kelompok Murji’ah. Harus diakui kemunculan Murji’ah sedikit banyak dipengaruhi oleh sikap ekstrem yang ditunjukkan oleh kelompok Khawarij. Pemahaman mereka memang berbeda dalam memahami ajaran Islam, jika Khawarij sangat frigid (serba tidak boleh) bahkan yang tidak sepaham bisa disebut kafir dan harus diperangi, namun Murji’ah justru cenderung permisif (serba boleh) terhadap ajaran Islam. Hampir Sehingga bisa dikatakan bahwa kelompok Murji’ah merupakan anti thesis dari kelompok Khawarij (Iffati, 2018: 76).

Berbeda dengan perkembangan Islam di Arab, sejarah munculnya agama Islam di Indonesia  adalah sangat  damai, toleransi dan  relevan  dengan  apa  yang  diajarkan  oleh  para  wali songo melalui akulturasi dengan budaya lokal. Bahkan pada masa perkembangan Islam awal di Indonesia masyarakat dengan berbagai latarbelakang agama, aliran kepercayaan, budaya dan adat istiadat dapat hidup damai berdampingan satu dengan yang lain. Namun sangat disayangkan, saat ini di Indonesia banyak sekali bermunculan sekte-sekte, aliran-aliran dan madzab baru yang mengatasnamakan Islam berkembang  sangat pesat  sesuai dengan kondisi alam yang eksis di daerah penganutnya (Asrori, 2015: 254). Berbagai kelompok tersebut memiliki kepentingan dan tujuan masing-masing, namun mereka seringkali menggunakan cara-cara kekerasan untuk mewujudkan tujuannya tersebut.

Jika ditinjau dari kacamata sejarah gerakan radikalisme di Indonesia, khususnya radikalisme atas nama agama pernah dilakukan oleh beberapa kelompok Islam garis keras. Gerakan muncul pada masa kemerdekaan Indonesia, bahkan bisa dikatakan sebagai akar lahirnya gerakan Islam garis keras pada masa reformasi sekarang ini. Gerakan dimaksud adalah DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) dan Negara Islam Indonesia (NII) yang muncul era 1950- an (tepatnya 1949). Darul Islam atau NII mulanya di Jawa Barat, Aceh dan Makassar. Gerakan ini disatukan oleh visi dan misi untuk menjadikan syariat sebagai dasar negara Indonesia. Gerakan DI ini berhenti setelah semua pimpinannya atau terbunuh pada awal 1960- an.

Gerakan Islam mulai muncul lagi menjelang kejatuhan Orde Baru, bahkan bisa dikatakan saat itu merupakan fase tumbuh dan berkembangnya berbagai gerakan Islam di Indonesia. Hal ini dapat dilihat pasca lahirnya era reformasi 1998, saat itu gerakan Islam mulai banyak bermunculan, baik dalam bentuk partai politik, ormas, maupun kelompok-kelompok masyarakat lainnya (Romli 2006, 99). Bahkan momentum reformasi yang ditandai dengan terbukanya kran demokratisasi seakan menjadi lahan subur bagi tumbuhnya gerakan radikalisme atas nama agama di Indonesia. Meskipun agama sesungguhnya bukan satu-satunya faktor yang melatarbelakangi munculnya gerakan radikal, bisa saja faktor ekonomi, politik, sosial, budaya dan lain sebagainya juga bisa menjadi penyebabnya. Akan tetapi jika dikalkulasi faktor agama merupakan pemicu utamanya lahirnya radikalisme di Indonesia.

Jika ditarik dari sudut pandang konstelasi politik di Indonesia, persoalan radikalisme menjadi masalah serius karena pendukungnya juga semakin meningkat. Salah satu tujuannya diantaranya adalah ingin memperjuangkan implementasi syariat Islam meskipun tanpa harus mendirikan “negara Islam”, namun ada pula gerakan yang secara terang-terangan ingin memperjuangkan berdirinya “negara Islam Indonesia”, dan adapula yang kelompok yang bertujuan memperjuangkan berdirinya “khilafah Islamiyah”.

Pola organisasinya juga beragam, mulai dari gerakan moral ideology seperti Majelis Mujahidin Indonesai (MMI), Hizbut Tahrir Indonesia serta yang mengarah pada gaya militer seperti Laskar Jihad, Front Pembela Islam (FPI), dan Front Pemuda Islam Surakarta. kelompokMeskipun demikian, ada perbedaan dikalangan mereka, ada yang kecenderungan umum dari masyarakat untuk mengaitkan gerakan-gerakan ini dengan gerakan radikalisme Islam di luar negeri.

Diantara contoh gerakan yang ditengarai oleh persoalan radikalisme atas nama agama adalah aksi Penyerangan dan Penyanderaan di Mako Brimob (Kompas.com, 11 Mei 2018), aksi bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya (news.idntimes.com, 14 Mei 2018), bom bunuh diri di Mapolrestabes Surabaya (Liputan6.com, 14 Mei 2018), adanya ledakan bom di rusunawa Sidoarjo (Detik.com, 14 Mei 2018) serta di akhir tahun 2019 lalu tepatnya di Mapolrestabes Medan juga terjadi aksi bom bunuh diri (Detik.com, 13 Nopember 2019). Aksi dan gerakan radikalisme tersebut jelas menimbulkan trauma psikologis bagi para korban yang masih hidup maupun ketakutan di kalangan masyarakat luas.

Harus diakui bahwa dalam satu dasawarsa terakhir ini, di Indonesia banyak sekali berkembang isu-isu Radikalisme beserta aksi nyata yang menimbulkan banyak korban jiwa. Munculnya berbagai kelompok Islam garis keras, bahkan ada yang mengklaim sebagai bagian dari jaringan al-Qaeda dan ISIS merupakan bukti nyata semakin berkembangnya paham radikal di Indonesia. Memang harus diakui bahwa kemunculan kelompok tersebut merupakan bagian dari kelompok radikal Islam terhadap  ketidakadilan, begitu juga di Indonesia.

Kajian tentang radikalisme agama di Indonesia telah banyak ditulis dan dikaji oleh para pakar dan peneliti di bidang sosial keagamaan. Sebagai contoh buku berjudul Islam dan Radikalisme Islam di Indonesia (Afdhal, dkk, 2005: 65). Dalam  buku tersebut menjelaskan tentang adanya radikalisme Islam di Indonesia. Lebih jauh lagi buku tersebut mencoba mengkaji tentang pemahaman serta pandangan kelompok-kelompok Islam radikal di Indonesia. Bukan hanya soal pandangan, melainkan juga berbagai gerakan politik yang mereka lakukan secara radikal dengan tujuan untuk memperjuangkan berdirinya syariat Islam di Indonesia.

Kajian tentang radikalisme Islam di Indonesia juga ditulis oleh Sri Yunanto (2003: 124) melalui buku berjudul “Gerakan Militan islam di indonesia dan Asia Tenggara”. Dalam buku ini fokus membahas tentang gerakan Islam militan di Indonesia khususnya dan di Asia Tenggara. Jika pembahasan serupa lebih menekankan dari dimensi sosiologis dan teologis, namun buku ini pembahasannya lebih menekankan pada dimensi politik dan keamanan. Untuk dimensi politik yang dikaji dalam buku ini misalkan dapat dicermati dalam kasus-kasus seperti penekanan terhadap gerakan menekan kebijakan implementasi syariat islam, pemberantasan kemungkaran, isu-isu tentang negara islam (al-daulah al- islāmiyah), keterkaitan dengan politik militer dan profil organisasi. Sedangkan dimensi keamanan dapat dilihat misalnya dalam kasus keterlibatan kelompok ini dalam konflik di beberapa daerah di Indonesia dan Asia Tenggara dan keterkaitannya dengan isu-isu terorisme.

Genealogi Islam Radikal di Indonesia juga ditulis oleh M. Zaki Mubarok (2008: 187) sebuah buku yang memberikan telaah yang cukup komprehensif atas beberapa kelompok yang disebut oleh penulisnya sebagai “Islam Radikal” di Indonesia, segala bentuk sepak terjang dan tujuan yang dikehendaki oleh kelompok Islam Radikal tersebut. Buku ini memberikan gambaran yang cukup gamblang terkait kelompok-kelompok Islam Radikal di Indonesia seperti KISDI (Komite Indonesian untuk Solidaritas Dunia Islam), Laskar Jihad, Forum Pembela islam, dan Majelis Mujahidin.

Benih-benih Islam Radikal di Masjid: Studi Kasus Jakarta dan Solo yang ditulis oleh M. Ridwan al- Makasary dan Ahmad Gaus A.F (2009:76) memberikan penjelasan yang sangat “keras” tentang munculnya fenomena bibit-bibit radikalisme di masjid-masjid di Jakarta dan Solo. Penelitian yang dilakukan tersebut  memberikan fotret dari mana datangnya bibit radikalisme di mesjid dan dalam kerangka semacam apa radikalisme tersebut terformulasikan. Dengan mengambil beberapa mesjid di Jakarta dan Solo terdapat benang merah yang dapat ditarik di sana. Bahwa radikalisme di masjid tumbuh karena ealogihendak merespon masalah kontemporer. Globalisasi di kalangan masjid yang disinyalir datang dari Barat, bukan dari Islam.

Hal itu sejalan dengan anggapan bahwa munculnya fenomena radikalisme Islam di Indonesia akhir-akhir ini diyakini sebagai bagian dari penjajahan abad ke-20 kepada dunia Muslim tak terkecuali terhadap umat Islam di Indonesia yang dilakukan oleh pihak Barat. Harus diakui bahwa saat ini umat Islam dunia telah terpecah belah ke dalam berbagai negara bangsa (nation-state) dengan berbagai pemahaman masing-masing, di lain  pihak modernisasi yang gencar dilakukan oleh negara-negara Barat mengakibatkan umat Islam semakin merasakan betapa semakin memudar dan renggangnya ikatan agama (ukhuwah islamiyyah) yang selama ini mereka pegangi. Sehingga tidak mengherankan jika kemudian muncul gerakan-gerakan Islam radikal yang menyerukan kembali ke ajaran Islam yang murni sebagai jalan keluar. Di Indonesia sendiri gerakan radikalisme atas nama agama sering melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang dianggap sekuler dan menyimpang dari agama.

Bagi penganut Radikalisme warna keberagamaan Islam yang “khas” masyarakat di Indonesia, atau dalam istilah warga NU disebut sebagai Islam Nusantara  tidak sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana yang dibawa oleh Muhammad SAW. Sehingga sangat wajar jika keberagamaan umat Islam di Indonesia saat ini tengah mengalami gugatan dari golongan pengikut Islam radikal. Pemahaman keagamaan mainstream yang dianut oleh mayoritas umat Indonesia dinilai bukan merupakan pemahaman yang benar, hal itu disebabkan karena berbeda dengan Islam yang ideal, yaitu Islam yang dicontohkan oleh salaf als-shalih. Oleh sebab itulah radikalisme Islam yang terjadi di Indonesia seringkali dijadikan sebagai alasan sebagai sarana untuk mengembalikan Islam yang kaffah.

Di Indonesia radikalisme lebih dikenal adalah gerakan yang  memegang konservatif dan sering menggunakan kekerasan untuk mengajar keyakinan mereka. Sementara Islam adalah agama damai yang mengajarkan sikap berdamai dan mencari perdamaian (Madjid, 1992: 260). Islam tidak membenarkan penggunaan kekerasan dalam menyebarkan praktek agama, afinitas agama dan keyakinan politik. Tapi tidak bisa dipungkiri bahwa dalam perjalanan sejarahnya ada kelompok Islam tertentu yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan politik atau mempertahankan memahami kaku agama bahwa bahasa peradaban global yang sering disebut radikalisme Islam (Bakri, 2004: 2).

Sementara itu Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bahwa radikalisme di Indonesia memiliki ciri dan terwujud dalam tiga tindakan nyata, yaitu; pertama, ujaran kebencian, yang selalu menganggap orang lain berbeda harus dilawan dan disalahkan. Kedua, jihad teroris atau jihad yang salah dan biasanya berisi aksi-aksi pembunuhan orang lain, baik menggunakan bom bunuh diri ataupun lainnya. Ketiga, memengaruhi kaum muda atau kalangan milenial dengan paham-paham radikal. (liputan6.com, 26 Nov 2019).

Dari apa yang disampaikan Mahfud MD menunjukkan bahwa radikalisme di Indonesia saat ini memang sedang berkembang dan bisa mengancam bukan hanya masyarakat melainkan juga stabilitas keamanan negara Indonesia. Oleh sebab itulah masyarakat hendaknya senantiasa berhati-hati terhadap perkembangan radikalisme di Indonesia.

Paling tidak ada beberapa faktor yang melatarbelakangi munculnya gerakan radikalisme Islam di Indonesia, diantaranya adalah; pertama, masuknya arus  globalisasi  secara masif.  Salah satu dampak negatif adanya modernisasi adalah hilangnya ajaran murni agama Islam karena dianggap sudah terkontaminasi dengan berbagai persoalan dunia baik dibidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Hal itulah yang kemudian dijadikan satu alasan kaum radikalis untuk mengembalikan ajaran Islam sesuai dengan apa yang ada di Al Qur’an dan Sunnah.

Kedua, faktor geopolitik internasional yang nyata-nyata telah membuat kesengsaraan di negara-negara Islam di dunia, khususnya di Timur Tengah. Dan salah satu faktor paling dominan tentu saja kasus penindasan masyarakat Palestina oleh Israel (Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam 2014, 12). Hal itulah yang kemudian menimbulkan kemarahan sebagian besar umat Islam yang salah satu dampaknya adalah munculnya kelompok-kelompok Islam radikal yang kemudian secara terang-terangan menyatakan perang terhadap Israel dan negara barat pada umumnya.

Faktor ketiga, liberalisme pemikiran. Pada konteks ini, liberalisme yang dimaksud adalah kebebasan menanggapi persoalan modernitas. Era demokrasi memberikan ruang yang luas bagi corak pemikiran dan pemahaman mengenai persoalan manusia mutakhir. Maka tidak heran jika dari semua ‘kebebasan’ yang dikehendaki oleh demokrasi, salah satunya ada corak pikir yang fundamentalisme. Bagi kelompok ini, permasalahan manusia hari ini lebih disebabkan karena tatanan sosial telah menjauh dari hal yang mendasar atas apa yang diyakini selama ini.

 

Radikalisme di Media Sosial

Agama dan media adalah dua hal yang berbeda dan terpisah. Agama erat kaitannya dengan Yang Kuasa, suci dan sakral. Sedangkan media, apapun itu bentuknya, adalah bagian dari kehidupan manusia yang profan dan jauh dari konsep kesucian. Akan tetapi, di sisi lain, kedua hal tersebut saling membutuhkan, bekerjasama dan saling intervensi satu sama lain. Agama  membutuhkan  media untuk memasarkan ‘ajarannya’, pun sebaliknya. Meskipun hubungan ini tidak selalu terjadi, namun kadangkala kerjasama antar keduanya mampu mempengaruhi masyarakat secara umum. Kemajuan media, pada akhirnya, disinyalir dapat mengikis agama dari sisi praksis ajaran. Dalam artian, segala tindakan manusia tidak berangkat dari norma-norma keagamaan yang utama. Era globalisasi yang dimulai sejak abad 19 menjadi “kambing hitam” akan hal tersebut.

Radikalisme agama tak hanya dapat dijumpai dalam kehidupan sosial sehari-hari, namun juga dalam media. Kemajuan media di era modern menampilkan segala hal yang dibutuhkan oleh manusia, tak terkecuali cara ‘memasarkan’ suatu ideologi. Media dipandang sebagai salah satu alat yang mampu mendidik, mempengaruhi dan mengarahkan manusia untuk mengikuti suatu ajaran. Peran media telah menggantikan lembaga-lembaga pendidikan dan kelompok masyarakat yang terus memproduksi suatu ideologi. Di era kemajuan teknologi, kekuatan media merupakan yang utama dalam menciptakan opini dan mungkin, memasarkan budaya baru. Ia semacam menjadi ‘civil society’ baru dalam kehidupan masyarakat saat ini. Keuntungan menggunakan media sosial dalam memasarkan ‘produk’ ideologi, adala kemampauannya menembus batas-batas yang selama ini dipersoalkan oleh instrument- instrumen ideologisasi di luar media. Dengan media, batas-batas ras, agama, suku, bangsa dan kebudayaan mampu ditembus. Faktor efisiensi waktu juga menjadi pertimbangan tersendiri bagi pemakainya.

Kemajuan media sosial memiliki hubungan dengan segala kehidupan manusia hari ini, tak terkecuali dalam bidang agama. Ada hubungan yang erat antara media dan agama. Stewart Hoover membagi relasi agama dan media menjadi; similarity, distinction, mediatiside, dan artikulasi (Hoover 2010, 5–8). Similarity terkait dengan kesamaan cara menggambarkan fakta di kehidupan. Baik agama dan media, keduanya menggambarkannya melalui simbol- simbol. Dalam kehidupan agama, lekat dengan simbol, seperti ritual, tempat ibadah, instrument dan kehidupan agama. Media, hari ini menggunakan simbol-simbol ‘agama’ untuk menampilkan suatu tayangan kepada masyarakat. Agama mengharuskan kepatuhan dan ketundukan atas apa yang tertera dalam kitab suci. Media juga menampilkan simbol-simbol yang seakan mengharuskan penonton melihatnya sebagai sebuah kebenaran. Sebagai contoh, sepakbola dianggap sebagai olahraga terpopuler di muka bumi, sehingga dianggap sebagai ‘agama baru’. Atau bagaimana televisi mengiklankan produk-produk minuman di bulan puasa yang seakan membantu kelancaran dan kekhusyukan puasa bagi kaum muslim

Radikalisme yang ditampilkan dalam media sosial, khususnya Youtube, memiliki banyak varian. Bentuk yang ditampilkan bisa meliiputi; ceramah, film documenter, video amatir mengenai perang dan video-video yang terkait dengan jihad. Dalam tulisan ini, fokus yang hendak diamati adalah ceramah agama dalam Youtube yang berpotensi membawa kepada radikalisme. Pemilihan ceramah via Youtube karena tingkat konsumsi masyarakat pada media ini cukup tinggi. Di Indonesia, terdapat 50 juta pengguna aktif Youtube per bulannya dari total 146 juta pengakses internet. Banyaknya penikmat Youtube di Indonesia, menjadi pertimbangan tertentu bagi satu kelompok/individu untuk tampil di depan layar menyampaikan gagasannya. Media Youtube, telah melewati sekat- sekat dalam pergaulan manusia untuk mempersatukan ideologi- ideologi radikalisme ke seluruh dunia. Dengan melihat jumlah penonton Youtube, maka tidak menutup kemungkinan ada yang terpengaruh oleh paham radikal setelah rutin mengkonsumsi tayangan tersebut.

Media sosial Youtube telah menjadi panggung baru bagi penyebaran radikalisme. Setelah negara melakukan proteksi- proteksi dalam aktivitas keseharian, penganut radikal menyebarkan idenya melalui media. Bagi masyarakat modern seperti ini, media dianggap seperti ‘tuhan’ kecil dalam kehidupan. Media mampu menjadi inspirasi, informasi, dasar dan motivator manusia untuk melakukan hal-hal yang diinginkan. Kekuatan media sosial Youtube mengikat penonton terletak karena ia menyediakan segala hal yang diinginkan, dibutuhkan, dan dapat diakses dengan mudah kapanpun dan dimanapun. Sehingga, seandainya seseorang ingin tahu dan belajar radikalisme, tidak harus datang ke tempat asalnya, melainkan searching melalui Youtube sudah akan mendapati apa yang dikehendaki. Opini tentang radikalisme yang dibuat dalam media sosial Youtube, pada satu kondisi, bisa menjadi inspirasi untuk melakukan tindakan radikal.

Menurut penulis, Salah satu gerakan yang dibangun para penganut paham Radikalisme saat ini yaitu dengan cara pola gerakan di dunia maya secara masiv dan tersistematis oleh kelompok-kelompok tertentu dengan berbagai cara salah satunya menyebarkan berita bohong (hoax) dengan tujuan dengan tujuan untuk menenamkan sebuah kebencian terhadap kelompok tertentu yang menjadi sebuah penghalang bagi pelaku radikalisme tersebut. Gerakan semacam ini perlu kita pahami agar tidak terjebak dengan misi yang di bawa oleh para radikalis dalam mempropaganda para pengguna media sosial khususnya masyarakat indonesia sehingga ketika mendapati hal semacam ini maka mencari kebenaran terhadap isu tersebut adalah salah satu dalam menyempitkan gerakan radikalisme di dunia maya.

Dalam dunia maya, gerakan radikalisme terbagi dalam beberapa bagian diantaranya ada gerakan dalam media sosial (Facebook, Instagram, Twitter, dll) dan gerakan melalui sebuah situs web yang bebas untuk diakses para pengguna internet. Beberapa ciri gerakan radikalisme di dunia maya adalah menyebarkan kebencian terhadap suatu kelompok, tidak membenarkan pendapat kelompok lain, memvonis kelompok lain, serta ajakan untuk mengikuti kelompok mereka para pelaku radikalisme.

Kelompok-kelompok yang menganut paham radikalisme selain melakukan gerakan melalui dunia maya, karena di sebabkan tumbuh sumburnya kelompok tersebut sehingga gerakan juga dibangun melalui media cetak maupun media elektronik dengan membentuk pengikut/kader yang militan terhadap gerakan yang bersifat radikal sehingga dalam proses pembuatan media tersebut dilakukan secara mendiri oleh kelompok tersebut dengan tujuan yang sama. Media cetak yang dibuat disebar-luaskan salah satu sasarannya ialah kampus/universitas hal ini di sebabkan pemuda terkadang lebih mudah untuk diajak untuk bergabung atau memberikan doktrin terhadap paham kelompok tersebut.

Saluran penyebaran ide-ide ajaran Islam trans nasional tersebut tidak lagi melalui dunia pesantren atau lembaga pengajaran sepadannya, melainkan melalui pamflet, buletin dan media sosial. Cara ‘pemasaran’ ini kemudian dicontoh oleh kelompok-kelompok Islam lainnya, tak terkecuali melalui channel Youtube. Ada alasan tersendiri mengapa mereka memakai internet dan media sosial sebagai media dakwah. Diantara berbagai alasan tersebut antara lain; efisiensi waktu (menghemat waktu perjumpaan dibandingkan tatap muka), bisa sambil dengan kondisi santai, tak perlu banyak biaya, bebas memilih seorang guru/dai yang dikehendaki serta terhubung dengan orang yang berjarak jauh meski tidak dalam satu tempat. Beragama lewat digital kian menjadi populer seiring dengan perkembangan teknologi-informasi. Kehadiran jaringan internet telah menghubungkan individu-individu di berbagai belahan dunia. Kontak antar manusia mampu melintas batas negara, etnik, agama, suku dan ras. Paham mengenai kemanusian, agama, filsafat dan politik juga turut melintas batas. Akibatnya, kompleksitas pemikiran manusia dalam satu ruang tidak terbatas pada satu idiom semata.

Oleh sebab itulah tidak mengherankan saat ini di Indonesia media sosial dijadikan piranti paling efektif guna menyebarkan paham radikal oleh kelompok-kelompok Islam radikal. Penyebaran paham radikal, ujaran kebencian bagi yang tidak sepaham dengan kelompok tertentu juga dengan mudah bisa diakses setiap setiap saat melalui saluran internet. Budaya masyarakat Indonesia yang sering menelan mentah-mentah berbagai informasi yang berasal dari media sosial, ditambah kurangnya kesadaran dalam membaca referensi menjadikan doktrinasi radikalisme cepat menyebar dan diterima oleh sebagian masyarakat. Oleh sebab itulah bijak bermedia sosial merupakan salah satu cara untuk mencegah tumbuhkembang gerakan radikalisme agama di Indonesia

 

Memutus Rantai Gerakan Radikalisme

Representasi yang dihasilkan media memiliki banyak pengaruh kepada masyarakat secara umum. Pengaruh ini bisa dilihat dari sikap dan respon penonton setelah mengkonsumsi produk-produk dari media (film, iklan dan berita). Bentuk dari pengaruh media tersebut antara lain (Hoover 2010, 3);

Pertama, Media bisa merubah pikiran seseorang (influence to life and moved). Bahwa pengaruh media massa/sosial bisa mempengaruhi kehidupan manusia terkait selera, cara berpikir, hal yang disukai ataupun sebaliknya. Realitas yang ditampilkan media dianggap sebagai sesuatu yang asli, tanpa melihat konstruk budaya di dalamnya. Pada medium iklan, pola seperti ini sangat mungkin terjadi dengan melihat apa yang ditampilkan seolah-olah sebagai sesuatu yang bagus, benar dan unggul dari yang lainnya. Biasanya, model media seperti menempatkan pasar konsumen sebagai acuan dasar dalam menciptakan satu produk. Tujuan utamanya adalah menarik minat masyarakat, dan masyarakat mengaitkan apa yang ada di iklan dengan fakta sosial di sekitarnya.

Media bisa menginspirasi individu (leads to think). Pada kasus seperti ini, kehadiran media mampu merangsang kreatifitas akal manusia untuk menciptakan hal baru. Kreativitas tersebut bisa berwujud karya/produk baru, pengembangan produk yang sudah ada atau membuat perbandingan karena faktor ketidaksukaan pada produk media tertentu.

Menjadi dasar penilaian diri maupun lingkungan sosial (identify and describes human).Penegasanmengenaiapayang terjadi di masyarakat oleh media mampu memposisikannya sebagai tolak ukur segala hal. Sebagai contoh, tayangan ceramah agama dalam Youtube yang mengkaji tentang kemurnian agama, sebenarnya hanya ingin menegaskan bahwa akulturasi agama dan budaya hari ini dikhawatirkan akan menggeser ajaran asli dari agama tersebut. Sehingga, secara tidak langsung, misalnya, percampuran agama dan budaya local dianggap sebagai sesuatu yang ‘menyimpang’. Dengan menggunakan logika semacam ini, penceramah atau pembubat konten dalam media berharap apa yang disampaikan mampu mendeskripsikan siapa dan bagaimana individu memposisikan dirinya.

Media sebagai pemberi informasi. Media massa dan sosial hari ini, tidak terpaku pada fungsi sebagai hiburan semata. Fungsi lain yang jauh lebih penting adalah pemberi informasi kepada khalayak secara cepat dan efektif. Gerak informasi dari satu kawasan ke kawasan lain yang berjauhan terasa di depan mata saat hal tersebut dicover oleh media, baik media visual maupun tulis.

Medium resistensi terhadap realitas. Fungsi media lain yang tak kalah penting adalah sebagai alat untuk melakukan perlawanan pada satu persoalan masyarakat. Media dianggap sebagai alat yang jitu untuk menggiring opini massa menolak opini atau perilaku tertentu. Kenyataan sosial yang hadir di kehidupan memang tidak selamanya mendapatkan persetujuan dari beberapa kelompok masyarakat meskipun kecil jumlahnya, namun melalui media (tulis, visual) mampu mempersatukan dan mengumpulkan orang-orang yang sealiran atau seidologi meski berjauhan tempat tinggal.

Secara garis besar gerakan radikalisme disebabkan oleh faktor ideologi dan faktor non-ideologi seperti ekonomi, dendam, sakit hati, ketidakpercayaan dan lain sebagainya. Faktor ideologi sangat sulit diberantas dalam jangka pendek dan memerlukan perencanaan yang matang karena berkaitan dengah keyakinan yang sudah dipegangi dan emosi keagamaan yang kuat. Faktor ini hanya bisa diberantas permanen melalui pintu masuk pendidikan (soft treatment) dengan cara melakukan deradikalisasi secara evolutif yang melibatkan semua elemen.

Suatu paham sangat sulit untuk dihilangkan namun gerakan dalam menyebar-luas dapat diatasi dengan memutuskan rantai pola gerakan tersebut.  Peran penting orang tua dalam mengatasi Radikalisme saat ini sangat penting dimana peran orang tua dirumah sebagai pendidik utama seorang anak dalam membentuk kepribadiannya, orang tua juga sebagai penjaga seorang anak dalam pergaulannya sehari-hari, jika peran orang lebih maksimal terhadap anak-anaknya maka sedikit ruang untuk paham Radikalisme dalam menjebak anak tersebut. 

Menyaring isu berita yang diperoleh baik didunia maya maupun melalui dalam bentuk media cetak serta mencari dan menggali kebenaran terhadap isu berita yang diperoleh. belajar serta memperluas wawasan dan pengetahuan sosial dan politik dan yang lebih penting pengetahuan dan pengaplikasian tentang agama yang harus sejalan dengan keilmuan yang bersifat duniawi.

Setiap agama-agama tidak terkecuali Islam tidak membenarkan bentuk aksi teror, kekerasan, atau apapun namanya yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan, menyobek keharmonisan dan kerukunan antara sesama penganut agama maupun antar penganut agama. Bangsa ini dibangun diatas keragaman, dan kerukunan antar agama, budaya, bahasa dan lain sebagainya. Sehingga hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi masyarakat Indonesia untuk membangun kedamaian, kerukunan dan kebersamaan. Realitas masyarakat Indonesia sekarang rawan akan terjadinya potensi konflik horizontal yang disebabkan faktor agama. Namun sejatinya konflik agama biasanya tidak murni disebabkan oleh faktor agama.

Media memiliki kekuatan yang menggerakkan masyarakat dan disebut sebagai ‘konstruksi realitas’. Prinsip media sosial, pada intinya tidak hanya mengabadikan peristiwa atau sekedar menginformasikan hal penting kepada masyarakat. Lebih jauh, saat media menampilkan suatu tayangan, ia berusaha menceritakan dan memproduksi kembali segala sesuatu yang sudah ada dalam kehidupan sosial. Kata kuncinya, bahwa media sosial lebih fokus mengarah pada ‘penegasan’ kembali apa yang  sudah  diyakini dan disetujui dalam masyarakat, baik aturan, norma, tradisi maupun kebiasaan sehari-hari. Kebiasan media menceritakan  dan menampilkan/memproduksi kembali suatu tayangan, pada hakikatnya sama dengan mengkonstruksi realitas. Media memiliki kekuatan untuk menyusun realitas sosial hingga membentuk wacana atau cerita yang punya makna (Hamad 2004, 11). Sehingga, apa yang ditampilkan oleh media tidak lain adalah reproduksi makna pada realitas-realitas sosial di masa lalu dan saat ini.

Diantara cara yang bisa dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran radikalisme di media sosial adalah; pertama, bijak dalam bermedia sosial. Jika setiap orang di Indonesia, khususnya umat Islam mau menyadari dan bijak menggunakan media sosial maka sebanyak apapun infornasi tentang gerakan radikalisme akan dianggap sebagai sesuatu yang keliru dan tidak patut untuk diikuti. Kedua, melakukan counter terhadap gerakan radikalisme. Jika kelompok radikalis di Indonesia menyebarkan pahamnya melalui media sosial, maka tugas setiap warga negara Indonesia, khususnya umat Islam harus mampu melakukan counter dengan cara menyebarkan informasi yang benar di media sosial.

Sebagai contoh jika kelompok Islam radikal menyebarkan informasi di media sosial tentang pengeboman merupakan jihad, maka kita harus melakukan counter dengan menyebarkan informasi bahwa pengeboman bukan merupakan jihad dan dilarang dalam Islam. Dalam melakukan hal tersebut tentunya harus didukung dengan berbagai informasi dan referensi yang sahih utamanya dari al Qur;an dan Sunnah. Hal itu sebagai upaya untuk meminimalisir berkembangnya radikalisme di Indonesia melalui media sosial.

 

Membumikan Moderasi Islam

Keragaman harus dijadikan sebagai ladang ibadah untuk berlomba- lomba dalam kebaikan. Sebagai umat Islam, kita memiliki tanggungjawab untuk turut serta menciptakan kondisi tentram dan damai. Dengan kondisi yang damai, sangat dimudahkan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia. Di sisi lain, Islam dengan tegas menolak sikap terorisme, radikalisme, anarkisme, keberingasan, dan pengrusakan yang mengatasnamakan agama. Tidak lain, karena hal tersebut sangat bertentangan dengan nilai- nilai dan watak dasar Islam.

Kita sebagai kaum Muslim Indonesia yang menjadi mayoritas sangat mafhum bahwa Indonesia bukanlah negara agama, melainkan negara yang memiliki banyak agama serta suku bangsa. Pancasila sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara juga mengambil intisari dari kitab suci al- Qur’an. Tokoh-tokoh pendiri bangsa, dengan berbagai latar belakang agama yang dianut telah bahu membahu berperan penting dalam mendirikan sebuah negara bernama Indonesia. Oleh karenanya, Indonesia bukanlah dimiliki oleh satu agama, tetapi dimiliki oleh semua agama.

Al-Qur’an sebagai pedoman dan pegangan hidup Muslim, banyak menceritakan perihal sikap toleransi dan moderasi. Jika kita percaya pada isi serta kandungan al-Qur’an sebagai kitab toleransi semestinya kita memahami dan meresapi pesan-pesan toleransi yang terkandung di dalamnya. Selain itu, kita sebagai Muslim harus secara sadar dan aktif membumikan pesan-pesan toleransi      al-Qur’an pada kehidupan nyata. Ajaran cinta kasih merupakan ajaran yang mendasar dalam agama-agama samawi terdahulu. Apa yang disampaikan al- Qur’an, pada          hakikatnya hendak menyempurnakan dan melanjutkan ajaran yang mulia tersebut. Karena itu, meletakkan toleransi sebagai nilai utama dalam keberagamaan umat Islam merupakan salah satu upaya menghadirkan sesuatu yang fundamental dalam Islam.

Dengan menguatnya toleransi dan moderasi, masyarakat dan generasi muda tidak akan mudah untuk disusupi oleh  doktrinasi gerakan-gerakan radikalisme, ektrimisme, dan terorisme. Bahkan sebaliknya, masyarakat akan menjadi tembok kokoh untuk menangkal gejala pendangkalan agama tersebut. Agama yang menjadi petunjuk manusia, tidak mungkin bisa  diterima jika di dalamnya mengajarkan kekerasan dan kebengisan. Tidak lain karena, agama adalah cahaya dan petunjuk bagi keadaban dan peradaban

Oleh karena itu, untuk menjaga potensi konflik di butuhkan dialog dan rumusan implementatif terkait teologi wasatiyyah islam (moderasi islam). Konsepsi dan implementasi Wasatiyyah Islam merupakan konsep utama yang terkait dengan ajaran islam dan pengalamannya untuk membentuk pribadi dan karakter muslim, konsep ini melekat dengn konsep ummatan wasathan. Visi moderasi Islam merupakan tawaran paradigma dan konsepsi yang ideal. Sebab, moderasi Islam tidak hanya terhenti dan se batas wacana dan paradigma semata, melainkan moderasi dapati mengejawantah dalam bentuk gerakan (movement). Nah, pilihan tujuan dari gerakan wasatiyyah islam dapat mengambil bentuk berupa gerakan kesadaran dari kelompok ekstrim kanan atau kiri Islam, atau pilihan gerakan alternatif sebagai counter opini baru dari dua kutub ekstrimitas islam. Namun yang tidak kalah penting lagi adalah perlu diformulasikan secara serius bagaimanafungsionalisasi wasatiyyah islam dalam praktek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Salah satu sarana untuk menyebarluaskan virus moderasi Islam di jaman modern ini tak lain melalui media sosial. Kekuatan media sosial sekarang ini paling ampuh untuk memberikan pengaruh kepada masyarakat luas. Oleh sebab itulah untuk menangkal gerakan radikalisme di media sosial harus dilawan dengan gerakan moderasi Islam melalui media sosial juga. Dengan demikian masyarakat akan tahu mana yang baik dan memberikan manfaat kepada bangsa dan mana yang merugikan masyarakkat dan negara. Wallahu a’lamu.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Agil Asshofie, “Radikalisme Gerakan Islam”, http://agil-asshofie. blogspot.com/ 2011/10 /radikalisme- gerakan-politik.html,

Ahmad Rubaidi, Radikalisme Islam, Nahdhatul Ulama: Masa Depan Modernisme Islam di Indonesia,Yogyakarta: Logung Pustaka, 2010.

Arubusman, Muhyiddin. 2006. “Gerakan Islam Fundamentalis; Dari Bawah sampai Perjuangan Formal.” In Terorisme di tengah arus global demokrasi. Bekasi: Spectrum.

Azyumardi Azra, Islam Reformis: Dinamika Intelektual dan Gerakan, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 1999.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. 2014. Radikalisme Agama, Tantangan Kebangsaan. Edited by Jaja Zarkasyi and Thobib Al-Asyhar. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI.

Edi Susanto,“Kemungkinan Munculnya PahamIslam Radikal diPesantren”, dalam Jurnal Tadris (Pamekasan: Sekolah Tinggi Agama Islam Pamekasan, 2007), Vol. 2, No. 1.

Hamad, Ibnu. 2004. Konstruksi Realitas Politik dalam Media Massa: Sebuah Studi Critical Discourse Analysis terhadap Berita-berita Politik. Jakarta: Granit.

Iffati Zamimah,  Moderatisme Islam Dalam Konteks Keindonesiaan (Studi Penafsiran Islam Moderat M. Quraish Shihab), Jurnal Al Fanar (Jurnal Ilmu Al Qur’an dan Tafsir), Volume 1, Nomor 1, Juli 2018.

Kementerian Agama, Radikalisme Agam dan Tantangan Kebangsaan, Jakarta: Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, 2014.

Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an Kementerian Agama,Tafsir al-Qur’an Tematik, jilid 1, Jakarta: Kamil Pustaka, 2014

M. Zaki Mubarok, Genealogi Islam Radikal di Indonesia, Jakarta: LP3ES, 2008.

Nurcholis Madjid, Islam Agama Peradaban, Mencari Makna Dan Relevansi Doktrin Islam Dalam Sejarah, Jakarta: Paramadina, 1995.

Nurjannah. 2013. Radikal vs Moderat: Atas  Nama  Dakwah,  Amar Makruf Nahi Mungkar dan Jihad. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Pusat Bahasa Depdiknas RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Depdiknas, 2008

Ridwan al-Makasari, Masjid: Studi Kasus Jakarta dan Solo, Jakarta: UIN Jakarta, 2009.

Romli, Lili. 2006. “Bangkitnya Islam Formalistik.” In Terorisme Di Tengah Arus Global Demokrasi, edited by Syahdatul Kahfi. Jakarta: Spectrum.

S, Lukman Hakim. 2014. Radikalisme Agama dan Tantangan Kebangsaan. Jakarta: Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Republik Indonesia.

Sri Yunanto, Gerakan Militan  islam di indonesia dan Asia Tenggara, Jakarta: Ridep Institute, 2003.

Syamsul Bakri, “Islam dan Wacana Radikalisme     Agama Kontemporer”, Dinika, Vol 3. No. 1 Januari 2004.

 


www.kangmasguru.com
Admin Blog ini bernama Fauzul Andim, seorang Guru SLBN Ungaran ALumnus UIN Walisongo Semarang. Lahir di Blora, kini domisili di Semarang Jawa Tengah.
Terbaru Lebih lama

Related Posts

Posting Komentar