Globalisasi sebagai proses sejarah dan trend ekonomi telah memberi pengaruh pada struktur sosial masyarakat, tak terkecuali pada agama. Pada titik ekstremnya, globalisasi telah mempertemukan banyak budaya dalam satu waktu dan melahirkan budaya-budaya baru dalam masyarakat. Sekat pemisah yang sakral-profan atau lokal-global telah memudar. Dalam bidang agama, entitas sakral (ajaran) tidak lagi menjadi konsumsi pribadi bagi pemeluknya semata, tapi melintas ke semua pemeluk agama. Dari sekian ajaran agama tersebut, radikalisme menjadi isu yang trend di era media hari ini. Radikalisme tidak lagi diproduksi dan disebarkan oleh satu kelompok tertutup, melainkan sudah mendunia. Media sosial saat ini menjadi salah satu sarana paling efektif untuk menyebarkan berbagai propaganda radikalisme. Diantara media sosial yang sering dijadikan sarana menyebarkan informasi radikalisme adalah; Youtube, Whatsapp, Instagram, Twitter, Facebook dan beberapa sosial media lainnya. Diantara konten radikalisme yang disebrakan melalui media sosial meliputi tiga hal hal utama yaitu mengajarkan puritanisme, anti pada sistem negara serta intoleransi SARA.
Mengenal Radikalisme
Dalam
literature Inggris Islam radikal
dijadikan istilah bagi sekelompok orang yang berusaha memperjuangkan idealisme
dan ideologi dengan cara-cara kekerasan, termasuk menggunakan cara-cara bunuh
diri. Di Asia Tenggara, secara umum kelompok
radikal dapat diidentifikasi ciri-cirinya, antara lain mengharamkan
sesuatu pada diri dan orang lain padahal Allah Swt dan Rasul-Nya tidak pernah
mengharamkan hal itu, misalnya menghadiri walimah
atau acara yang dilakukan di luar kelompoknya; berlebihan di dalam memaknai
ayat dan hadis yang pada hakikatnya tidak sejalan dengan tujuan umum syari’ah (maqashid al-syari’ah), seperti melakukan
perjalanan jihad dengan menelantarkan keluarganya.
Secara bahasa,
radikalisme berasal dari bahasa Latin,
radix, yang berarti “akar”. Ia adalah
paham yang menghendaki adanya perubahan dan perombakan besar untuk mencapai kemajuan. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) (2008:1151) radikalisme berarti (1) paham atau aliran yang
radikal dalam politik; (2)paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan
sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis; (3) sikap ekstrem dalam
aliran politik. Dengan kata lain
radikalisme merupakan sebuah paham atau aliran yang menghendaki perubahan khususnya
di bidang sosial dan politik, dengan menggunakan tindakan kekerasan demi
mencapai tujuan yang mereka inginkan.
Sedangkan dalam bahasa Arab radikalisme disebut dengan beberapa istilah,
antara lain al-‘unf,
at-tatha}rruf, al-guluww, dan al-irhab>., Abdullah an-Najjar mendefiniskan
al-‘unf dengan penggunaan kekuatan secara (main hakim sendiri) untuk
memaksanakan kehendak dan pendapat
(Kemenag, 2014: 97). Sekalipun kata ini tidak
digunakan dalam al-Qur’an, tetapi beberapa hadis Nabi Saw. Menyebutnya, baik
kata al-‘unf maupun lawannya (ar- rifq). Dari penggunaan kata tersebut dalam hadis-hadis, tampak jelas bahwa Islam adalah agama yang tidak menyukai kekerasan terhadap siapa pun, termasuk
penganut agama yang berbeda. Sebaliknya Islam adalah agama yang penuh dengan kelembutan.
Radikalisme, jika
dipahami secara literal, identik dengan gerakan menyeluruh untuk merubah
konsep dasar negara/kelompok masyarakat. Radikalisme
memiliki arti yang sangat luas. Selain politik, radikalisme juga dapat dimaknai
sebagai sifat eksklusif, menganggap kelompoknya benar dan yang lain salah
(ideologi dan ajaran). Ada titik temu antara kajian mengenai radikalisme dari
berbagai bidang; bahwa kekerasan-ekstrimisme menjadi ‘jalan’ yang paling
populer digunakan. Indikator kekerasan yang dianut kelompok Islam radikal ini
terlihat dari pembentukan paramiliter dalam organisasi, sifat represif dan
tanpa kompromi dengan lawan atau kelompok lain (Nurjannah 2013, 8).
Dalam perspektif ilmu,
radikalisme erat kaitannya dengan sikap atau
posisi yang mendambakan perubahan terhadap status
quo dengan cara menggantinya dengan sesuatu yang sama sekali baru dan
berbeda (Susanto, 2007:3). Radikalisme
merupakan respons terhadap kondisi
yang sedang berlangsung yang muncul dalam bentuk
evaluasi, penolakan, atau bahkan perlawanan terhadap ide, asumsi, kelembagaan, atau
nilai. Sementara itu dalam Buku
Radikalisme Agama dan Tantangan Kebangsaan karya Lukman Hakim Saifuddin (2014:
3) dijelaskan bahwa radikal dan radikalisme itu adalah “prinsip-prinsip atau
praktik-praktik yang dilakukan secara radikal. Kata radikal juga sering
diartikan sebagai keberpihakkan, kecondongan, mendukung pada satu ide pemikiran
saja atau satu kelompok”.
Adapun
term “radikalisme”, juga pernah dirumuskan oleh KH. Hasyim Muzadi. Beliau
mendefinisikan bahwa “radikal dalam paham atau ismenya”. Biasanya mereka akan
menjadi radikal secara permanen. Radikal sebagai isme ini dapat tumbuh secara
demoktratis, force (kekuatan) masyarakat dan teror. Dengan kata lain,
radikalisme adalah radikal yang sudah menjadi ideologi dan mazhab pemikiran.
Dalam pandangan peneliti, setiap orang berpotensi menjadi radikal dan penganut paham radikal
(radikalisme), tergantung apakah lingkungan (habitus) mendukungnya atau
tidak.(Kemenag, 2014: 4).
Melihat
dari pengertian di atas, maka radikalisme bisa dimaknai sebagai suatu sikap
yang memiliki tujuan perubahan menyeluruh terhadap suatu sistem dan tatatan
yang sudah mapan dan berlaku serta ingin menggantinya dengan sistem atau
tatanan baru sesuai yang mereka inginkan melalui cara-cara kekerasan bahkan dengaan aksi-aksi yang ekstrem seperti
bom bunuh diri.
Paling
tidak ada beberapa ciri yang bisa dikenali dari sikap dan paham radikal, yaitu:
(a) Intoleran (tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain), (b) Fanatik
(selalu merasa benar sendiri; menganggap orang
lain salah), (c) Eksklusif (membedakan diri dari masyarakat umumnya), serta (d) Revolusioner
(cenderung menggunakan cara-cara kekerasan untuk
mencapai tujuan).
Menurut
Agil dalam sebuah tulisannya mengatakan bahwa secara sederhana, radikalisme
adalah pemikiran atau sikap yang ditandai oleh beberapa hal yang sekaligus
menjadi karakteristiknya, yaitu: Pertama, sikap tidak toleran dan tidak mau
menghargai pendapat atau keyakinan orang lain. Kedua, sikap egois, yakni sikap
yang membenarkan diri sendiri dan menyalahkan orang lain. Ketiga, sikap
eksklusif,yakni sikap tertutup dan berusaha berbeda dengan kebiasaan orang
banyak. Keempat, sikap revolusioner, yakni kecenderungan untuk menggunakan
kekerasan dalam mencapai tujuan (Agil Asshofie, 2011).
Sementara itu cendikiawan
muslim Azyumardi Azra mengatakan
bahwa radikalisme merupakan
bentuk ekstrem dari revivalisme.
Menurutnya revivalisme merupakan intensifikasi keislaman yang lebih
berorientasi ke dalam (inward oriented), dengan artian
pengaplikasian dari sebuah kepercayaan hanya diterapkan untuk diri pribadi.
Adapun untuk bentuk radikalisme cenderung memiliki orinetasi keluar (outward oriented), atau kadang dalam penerapannya cenderung menggunakan aksi kekerasan lazim disebut fundamentalisme (Azra, 1999: 46-47).
Dari
berbagai pengertian di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa radikalisme
merupakan paham atau aliran yang menginginkan adanya perubahan sosial maupun politik
dengan cara kekerasan. Fenomena munculnya berbagai kelompok keagamaan di
Indonesia dengan memaksakan kehendak mereka karena merasa benar bahkan dengan
cara-cara kekerasan merupakan bukti nyata perkembangan radikalisme di Indonesia
begitu pesat.
Radikalisme Perspektif Islam
Kekerasan
merupakan sebuah ekspresi baik dilakukan secara fisik ataupun secara verbal
yang mencerminkan pada tindakan agresi dan
penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh
secara individu maupun kelompok. Kekerasan merupakan cerminan dari sikap
kebencian dan marah yang berlebihan hal tersebut jelas tidak dibenarkan oleh
agama karena dapat membuat seseorang menjadi buta dan tuli mengakibatkan tidak
dapat membedakan kebenaran dan kesalahan serta tidak mau mendengar nasihat dan
bimbingan yang pada akhirnya tingkah laku dikendalikan oleh hawa nafsu bukan
akalnya sehingga muncul dalam hati keinginan untuk memukul atau bahkan
membunuh.
Allah
SWT berfirman dalam surah Al A’raf ayat 56 “Dan janganlah kamu membuat
kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya
dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan)
sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang - orang yang berbuat baik.”
Diantara
perilaku - perilaku yang sesuai ajaran Islam salah satunya ialah tidak saling
membenci sebagaimana sabda baginda Nabi Muhammad SAW “Janganlah kamu
saling menghasut, janganlah saling membenci dan janganlah saling membelakangi,
janganlah saling membelakangi, janganlah kamu menjual - jual orang lain, dan
jadilah kamu hamba Allah yang bersaudara. Seorang Muslim adalah saudara muslim
yang lain, tidak boleh menzaliminya, jangan menghinanya dan jangan
merendahkannya setiap muslim atas muslim yang lain haram darahnya, haram
hartanya, dan haram kehormatannya.” (HR. Muslim).
Dua
dasar hukum diatas mengajarkan kepada kita bahwa perilaku kekerasan adalah
perbuatan yang tidak dibenarkan oleh Agama Islam itu sendiri baik itu terhadap
sesama maupun kepada orang yang berbeda keyakinan. Sehingga dalam hal ini penulis
berpendapat bahwa berlemah lembut merupakan perilaku islami yang harus
diutamakan serta dianjurkan oleh agama Islam itu sendiri daripada perilaku
kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain di muka bumi ini.
Olehnya itu agama Islam sendiri tidak menyukai perilaku kekerasan dalam hidup
dan berkehidupan dengan kata lain, kekerasan dengan mengatasnamakan agama baik
itu dilakukan melalui media sosial maupun tindakan secara langsung adalah
sebuah tindakan yang sangat keliru dan tidak dibenarkan sama sekali.
Jika
ditelusuri lebih jauh bahwa radikalisme prespektif Islam bisa dilihat dari
beberapa indikator, yaitu: pertama, Takfiri. Takfiri adalah sebutan bagi seorang Muslim yang
menuduh Muslim lainya (atau kadang juga mencakup penganut ajaran Agama Samawi
lain) sebagai kafir dan murtad. Tuduhan itu sendiri
disebut takfir, berasal
dari kata kafir (kaum tidak
beriman), dan disebutkan sebagai “orang yang mengaku
seorang Muslim tetapi dinyatakan tidak murni Islamnya dan diragukan
keimanannya. Tindakan menuduh Muslim lain sebagai “kafir” telah menjadi suatu
bentuk penghinaan sektarian, yaitu seorang Muslim
menuduh Muslim sekte atau aliran
lainnya sebagai kafir. Tindak kekerasan yang berawal dari tuduhan
mengkafirkan Muslim lain kian marak dengan merebaknya ketegangan antara Sunni
dan Syiah di
Timur Tengah, khususnya setelah pecahnya Perang Saudara Suriah pada 2011.
Dalam
Islam memang ada orang yang boleh dikafirkan, ada juga yang tidak boleh
dikafirkan. Ulama mengklasifikasikan kekufuran menjadi dua katagori : kufur akbar yang mengeluarkan (manusia)
dari Islam dan kufur ashgar, tidak mengeluarkan dari Islam, meskipun diistilahkan
kufur. Dalam masalah pembagian kufur ini, ada keterangan paling mewakili, yaitu
yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnul Qayim dalam kitabnya Ash-Shalâh.
Beliau
membagi kufur menjadi dua jenis yaitu : (a) Kufur yang mengeluarkan dari agama.
Beliau menerangkan kufur ini berlawanan dengan iman dalam semua aspek.
Maksudnya, ketika ada seseorang yang melakukannya, maka imannya akan hilang. Misalnya kuburan dan patung, melemparkan
mushaf ke tempat kotor, atau contoh- contoh serupa lainnya yang telah
dipaparkan para ulama. Orang yang terjerumus dalam perbuatan-perbuatan ini
dihukumi sebagai kafir. (b) Kufur yang tidak mengeluarkan dari agama. Namun
syari’at Islam menyebutkannya sebagai tindakan kekufuran, seperti
perbuatan-perbuatan maksiat. Contoh mencaci maki sesama muslim.
Kedua, akidah al-Walâ’ dan Barâ’. Al-Walâ’ dalam bahasa Arab mempunyai
beberapa arti, antara lain mencintai, menolong, mengikuti dan mendekat kepada
sesuatu. Selanjutnya, kata al-muwaalaah adalah
lawan kata dari al-mu’aadaah atau al-‘adawaah yang berarti permusuhan.
Dan
kata al-wali adalah lawan
kata dari
al-‘aduww yang berarti musuh. Kata ini juga
digunakan untuk makna memantau, mengikuti, dan berpaling. Jadi, ia merupakan
kata yang mengandung arti yang saling berlawanan.
Dalam
terminologi syari’at Islam, al-Walâ’
berarti penyesuaian diri seorang hamba terhadap apa yang dicintai dan diridhai
Allah berupa perkataan, perbuatan, kepercayaan, dan orang yang melakukannya. Jadi ciri utama wali Allah adalah mencintai
apa yang dicintai
Allah dan membenci apa yang dibenci Allah, ia condong dan melakukan
semua itu dengan penuh komitmen. Dan mencintai orang yang dicintai
Allah, seperti seorang
mukmin, serta membenci orang yang dibenci Allah, seperti
orang kafir.
Sedangkan
kata al-bara’ dalam bahasa Arab mempunyai banyak arti, antara lain
menjauhi, membersihkan
diri, melepaskandiri dan memusuhi. Kata barî’ berarti membebaskan diri dengan melaksanakan
kewajibannya terhadap orang lain. Hal tersebut berdasarkan firman Allah :
“(Inilahpernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya.” [At-Taubah:
1] Maksudnya, membebaskan diri dengan peringatan tersebut
Dalam
terminologi syari’at Islam, al-bara’
berarti penyesuaian diri seorang hamba terhadap apa yang dibenci dan dimurkai
Allah berupa perkataan, perbuatan, keyakinan dan kepercayaan serta orang. Jadi,
ciri utama al-Bara’ adalah membenci
apa yang dibenci Allah secara terus-menerus dan penuh komitmen.
Namun
demikian sesungguhnya Walâ’ wal barâ’
adalah salah satu tuntutan syahadat yang diikrarkan oleh seorang mukmin. Walâ’ wal barâ’ adalah bagian dari makna
kalimat tauhid, yaitu melepaskan diri dari sesuatu selain Allah. Bergantung dan
mempercayai hanya kepada Allah tentu merupakan kewajiban setiap muslim.
Sehingga bisa dikatakan bahwa, walâ’ wal
barâ’ merupakan ikatan iman yang paling kokoh bagi seorang mukmin sejati. Hal
itu sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam sabdanya: “Sungguh ikatan keimanan yang paling kokoh
adalah kamu mencintai karena Allah dan membenci karena Allah.” (HR. Ahmad)
Namun
sayangnya, saat ini Walâ’ wal barâ’
telah mengalami pergesaran makna, dimana bagi kelompok Islam radikal dianggap
sebagai salah satu alasan untuk memusuhi kelompok Islam lainnya yang tidak
sepaham dengan mereka. Bahkan mereka tidak segan-segan menyebut kafir dan
dianggap sebagai musuh yang harus diperangi karena tidak mau mengikuti paham
mereka. Di Indonesia sendiri telah ada dan berkembang kelompok yang secara
terang-terangan berlaku radikal kepada masyarakat Islam lainnya yang tidak
sepaham dengan mereka.
Sementara
itu, Rubaidi (2010:63) menguraikan lima ciri gerakan radikalisme. Pertama, menjadikan Islam sebagai
ideologi final dalam mengatur kehidupan individual dan juga politik ketata
negaraan. Kedua, nilai-nilai Islam
yang dianut mengadopsi sumbernya di Timur Tengah secara apa adanya tanpa
mempertimbangkan perkembangan sosial dan politik ketika Al-Quran dan hadits hadir di muka bumi ini, dengan
realitas lokal kekinian. Ketiga, karena
perhatian lebih terfokus pada teks Al-Qur’an dan hadist, maka purifikasi ini
sangat berhati-hati untuk menerima segala budaya non asal Islam (budaya Timur
Tengah) termasuk berhati-hati menerima tradisi lokal karena khawatir mencampuri
Islam dengan bid’ah. Keempat, menolak
ideologi Non-Timur Tengah termasuk ideologi Barat, seperti demokrasi,
sekularisme dan liberalisme. Sekali lagi, segala peraturan yang ditetapkan
harus merujuk pada Al- Qur’an dan hadist. Kelima,
gerakan kelompok ini sering berseberangan dengan masyarakat luas termasuk
pemerintah. Oleh karena itu, terkadang terjadi gesekan ideologis bahkan fisik
dengan kelompok lain, termasuk pemerintah.
Fenomena
radikalisme agama tercermin dari tindakan-tindakan destruktif-anarkis atas nama
agama dari sekelompok orangterhadap kelompok pemeluk agama lain (eksternal)
atau kelompok seagama(internal) yang berbeda dan dianggap sesat. Termasuk dalam
tindakan radikalisme agama adalah aktifitas untuk memaksakan pendapat,
keinginan, dan cita- cita keagamaan dengan jalan kekerasan. Radikalisme agama
bisa menjangkiti semua pemeluk agama,tidak terkecuali di kalangan pemeluk Islam
di Indonesia. Bahkan radikalisme Islam di Indonesia seringkali berubah menjadi
aksi terorisme yang menyebabkan banyak memakan korban jiwa.
Saat
radikalisme telah tumbuh subur, dampak yang paling fatal adalah lahir dan munculnya
sikap fanatisme. Fanatisme ‘selalu’ mengandung iconoclast, sikap yang menolak
pada representasi politik keterwakilan (Arubusman 2006, 112). Kebenaran dinilai
secara ‘mutlak’, sesuai dengan yang telah digariskan oleh Tuhan (ada kaitannya
dengan corak pemikiran tekstual), yang didalamnya mengimplikasikan bahwa
konsensus rasional melakukan interpretasi kebenaran ditolak.
Islam Radikal di Indonesia
Jejak
Radikalisme Islam sesungguhnya sudah terjadi sejak masa Khulafaur Rassyidin
tepatnya pada masa sahabat Ali bin Abi Tholib menjadi khalifah. Sikap ekstrem
dalam beragama tersebut dilakukan oleh kelompok yang tidak suka dilakukannya arbitrase (tahkim/ perdamaian) dalam perang Shiffin pada
tahun 37/648 antara
kelompok Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah bin Abu Sufyan, kelompok tersebut
kemudian dikenal dengan sebutan Khawarij. Kelompok tesebut sering mengkafirkan
sebagian umat Islam yang bersebrangan pemahaman dengan mereka.
Bukan
hanya Khawarij saja, saat itu muncul kelompok yang tak kalah ekstremnya dalam
memahami ajaran Islam, mereka disebut sebagai kelompok Murji’ah. Harus diakui kemunculan
Murji’ah sedikit banyak dipengaruhi oleh sikap ekstrem yang ditunjukkan oleh
kelompok Khawarij. Pemahaman mereka memang berbeda dalam memahami ajaran Islam,
jika Khawarij sangat frigid (serba tidak boleh) bahkan yang tidak sepaham bisa
disebut kafir dan harus diperangi, namun Murji’ah justru cenderung permisif
(serba boleh) terhadap ajaran Islam. Hampir Sehingga bisa dikatakan bahwa kelompok
Murji’ah merupakan anti thesis dari kelompok Khawarij (Iffati, 2018: 76).
Berbeda
dengan perkembangan Islam di Arab, sejarah munculnya agama Islam di
Indonesia adalah sangat damai, toleransi dan relevan
dengan apa yang
diajarkan oleh para
wali songo melalui akulturasi dengan budaya lokal. Bahkan pada masa perkembangan
Islam awal di Indonesia masyarakat dengan berbagai latarbelakang agama, aliran
kepercayaan, budaya dan adat istiadat dapat hidup damai berdampingan satu
dengan yang lain. Namun sangat disayangkan, saat ini di Indonesia banyak sekali
bermunculan sekte-sekte, aliran-aliran dan madzab baru yang mengatasnamakan
Islam berkembang sangat pesat sesuai dengan kondisi alam yang eksis di
daerah penganutnya (Asrori, 2015: 254). Berbagai kelompok tersebut memiliki kepentingan
dan tujuan masing-masing, namun mereka seringkali menggunakan cara-cara
kekerasan untuk mewujudkan tujuannya tersebut.
Jika
ditinjau dari kacamata sejarah gerakan radikalisme di Indonesia, khususnya
radikalisme atas nama agama pernah dilakukan oleh beberapa kelompok Islam garis
keras. Gerakan muncul pada masa kemerdekaan Indonesia, bahkan bisa dikatakan
sebagai akar lahirnya gerakan Islam garis keras pada masa reformasi sekarang
ini. Gerakan dimaksud adalah DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) dan
Negara Islam Indonesia (NII) yang muncul era 1950- an (tepatnya 1949). Darul
Islam atau NII mulanya di Jawa Barat, Aceh dan Makassar. Gerakan ini disatukan
oleh visi dan misi untuk menjadikan syariat sebagai dasar negara Indonesia.
Gerakan DI ini berhenti setelah semua pimpinannya atau terbunuh pada awal 1960-
an.
Gerakan
Islam mulai muncul lagi menjelang kejatuhan Orde Baru, bahkan bisa dikatakan
saat itu merupakan fase tumbuh dan berkembangnya berbagai gerakan Islam di
Indonesia. Hal ini dapat dilihat pasca lahirnya era reformasi 1998, saat itu
gerakan Islam mulai banyak bermunculan, baik dalam bentuk partai politik,
ormas, maupun kelompok-kelompok masyarakat lainnya (Romli 2006, 99). Bahkan momentum
reformasi yang ditandai dengan terbukanya kran demokratisasi seakan menjadi
lahan subur bagi tumbuhnya gerakan radikalisme atas nama agama di Indonesia.
Meskipun agama sesungguhnya bukan satu-satunya faktor yang melatarbelakangi munculnya
gerakan radikal, bisa saja faktor ekonomi, politik, sosial, budaya dan lain
sebagainya juga bisa menjadi penyebabnya. Akan tetapi jika dikalkulasi faktor
agama merupakan pemicu utamanya lahirnya radikalisme di Indonesia.
Jika
ditarik dari sudut pandang konstelasi politik di Indonesia, persoalan radikalisme
menjadi masalah serius karena pendukungnya juga semakin meningkat. Salah satu
tujuannya diantaranya adalah ingin memperjuangkan implementasi syariat Islam meskipun
tanpa harus mendirikan “negara Islam”, namun ada pula gerakan yang secara
terang-terangan ingin memperjuangkan berdirinya “negara Islam Indonesia”, dan
adapula yang kelompok yang bertujuan memperjuangkan berdirinya “khilafah
Islamiyah”.
Pola
organisasinya juga beragam, mulai dari gerakan moral ideology seperti Majelis
Mujahidin Indonesai (MMI), Hizbut Tahrir Indonesia serta yang mengarah pada
gaya militer seperti Laskar Jihad, Front Pembela Islam (FPI), dan Front Pemuda
Islam Surakarta. kelompokMeskipun demikian, ada perbedaan dikalangan mereka,
ada yang kecenderungan umum dari masyarakat untuk mengaitkan gerakan-gerakan
ini dengan gerakan radikalisme Islam di luar negeri.
Diantara
contoh gerakan yang ditengarai oleh persoalan radikalisme atas nama agama adalah
aksi Penyerangan dan Penyanderaan di Mako Brimob (Kompas.com, 11 Mei 2018), aksi bom bunuh diri di tiga gereja di
Surabaya (news.idntimes.com, 14 Mei
2018), bom bunuh diri di Mapolrestabes Surabaya (Liputan6.com, 14 Mei 2018), adanya
ledakan bom di rusunawa Sidoarjo (Detik.com,
14 Mei 2018) serta di akhir tahun 2019 lalu tepatnya di Mapolrestabes Medan
juga terjadi aksi bom bunuh diri (Detik.com, 13 Nopember 2019). Aksi dan
gerakan radikalisme tersebut jelas menimbulkan trauma psikologis bagi para
korban yang masih hidup maupun ketakutan di kalangan masyarakat luas.
Harus
diakui bahwa dalam satu dasawarsa terakhir ini, di Indonesia banyak sekali
berkembang isu-isu Radikalisme beserta aksi nyata yang menimbulkan banyak
korban jiwa. Munculnya berbagai kelompok Islam garis keras, bahkan ada yang
mengklaim sebagai bagian dari jaringan al-Qaeda dan ISIS merupakan bukti nyata
semakin berkembangnya paham radikal di Indonesia. Memang harus diakui bahwa
kemunculan kelompok tersebut merupakan bagian dari kelompok radikal Islam
terhadap ketidakadilan, begitu juga di
Indonesia.
Kajian
tentang radikalisme agama di Indonesia telah banyak ditulis dan dikaji oleh
para pakar dan peneliti di bidang sosial keagamaan. Sebagai contoh buku berjudul
Islam dan Radikalisme Islam di Indonesia (Afdhal,
dkk, 2005: 65). Dalam buku tersebut
menjelaskan tentang adanya radikalisme Islam di Indonesia. Lebih jauh lagi buku
tersebut mencoba mengkaji tentang pemahaman serta pandangan kelompok-kelompok Islam
radikal di Indonesia. Bukan hanya soal pandangan, melainkan juga berbagai
gerakan politik yang mereka lakukan secara radikal dengan tujuan untuk memperjuangkan
berdirinya syariat Islam di Indonesia.
Kajian
tentang radikalisme Islam di Indonesia juga ditulis oleh Sri Yunanto (2003: 124) melalui buku berjudul “Gerakan
Militan islam di indonesia dan Asia Tenggara”. Dalam buku ini fokus membahas tentang gerakan Islam militan di
Indonesia khususnya dan di Asia Tenggara. Jika pembahasan serupa lebih menekankan dari dimensi sosiologis dan teologis, namun buku ini pembahasannya lebih
menekankan pada dimensi
politik dan keamanan. Untuk dimensi politik yang dikaji dalam buku ini misalkan
dapat dicermati dalam kasus-kasus seperti penekanan terhadap gerakan menekan
kebijakan implementasi syariat islam, pemberantasan kemungkaran, isu-isu
tentang negara islam (al-daulah al-
islāmiyah), keterkaitan dengan politik militer dan profil organisasi.
Sedangkan dimensi keamanan dapat dilihat misalnya dalam kasus keterlibatan
kelompok ini dalam konflik di beberapa daerah di Indonesia dan Asia Tenggara
dan keterkaitannya dengan isu-isu terorisme.
Genealogi
Islam Radikal di Indonesia juga ditulis oleh M. Zaki Mubarok (2008: 187) sebuah
buku yang memberikan telaah yang cukup komprehensif atas beberapa kelompok yang
disebut oleh penulisnya sebagai “Islam Radikal” di Indonesia, segala bentuk
sepak terjang dan tujuan yang dikehendaki oleh kelompok Islam Radikal tersebut.
Buku ini memberikan gambaran yang cukup gamblang terkait kelompok-kelompok
Islam Radikal di Indonesia seperti KISDI (Komite Indonesian untuk Solidaritas
Dunia Islam), Laskar Jihad, Forum Pembela islam, dan Majelis Mujahidin.
Benih-benih
Islam Radikal di Masjid: Studi Kasus Jakarta dan Solo yang ditulis oleh M.
Ridwan al- Makasary dan Ahmad Gaus A.F (2009:76) memberikan penjelasan yang
sangat “keras” tentang munculnya fenomena bibit-bibit radikalisme di
masjid-masjid di Jakarta dan Solo. Penelitian yang dilakukan tersebut memberikan fotret dari mana datangnya bibit
radikalisme di mesjid dan dalam kerangka semacam apa radikalisme tersebut
terformulasikan. Dengan mengambil beberapa mesjid di Jakarta dan Solo terdapat
benang merah yang dapat ditarik di sana. Bahwa radikalisme di masjid tumbuh
karena ealogihendak merespon masalah kontemporer. Globalisasi di kalangan
masjid yang disinyalir datang dari Barat, bukan dari Islam.
Hal
itu sejalan dengan anggapan bahwa munculnya fenomena radikalisme Islam di
Indonesia akhir-akhir ini diyakini sebagai bagian dari penjajahan abad ke-20
kepada dunia Muslim tak terkecuali terhadap umat Islam di Indonesia yang
dilakukan oleh pihak Barat. Harus diakui bahwa saat ini umat Islam dunia telah
terpecah belah ke dalam berbagai negara bangsa (nation-state) dengan berbagai pemahaman masing-masing, di lain pihak modernisasi yang gencar dilakukan oleh
negara-negara Barat mengakibatkan umat Islam semakin merasakan betapa semakin
memudar dan renggangnya ikatan agama (ukhuwah
islamiyyah) yang selama ini mereka pegangi. Sehingga tidak mengherankan
jika kemudian muncul gerakan-gerakan Islam radikal yang menyerukan kembali ke
ajaran Islam yang murni sebagai jalan keluar. Di Indonesia sendiri gerakan
radikalisme atas nama agama sering melakukan perlawanan terhadap pemerintah
yang dianggap sekuler dan menyimpang dari agama.
Bagi
penganut Radikalisme warna keberagamaan Islam yang “khas” masyarakat di
Indonesia, atau dalam istilah warga NU disebut sebagai Islam Nusantara tidak sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana
yang dibawa oleh Muhammad SAW. Sehingga sangat wajar jika keberagamaan umat
Islam di Indonesia saat ini tengah mengalami gugatan dari golongan pengikut
Islam radikal. Pemahaman keagamaan mainstream
yang dianut oleh mayoritas umat Indonesia dinilai bukan merupakan pemahaman
yang benar, hal itu disebabkan karena berbeda dengan Islam yang ideal, yaitu Islam
yang dicontohkan oleh salaf als-shalih.
Oleh sebab itulah radikalisme Islam yang terjadi di Indonesia seringkali
dijadikan sebagai alasan sebagai sarana untuk mengembalikan Islam yang kaffah.
Di
Indonesia radikalisme lebih dikenal adalah gerakan yang memegang konservatif dan sering menggunakan
kekerasan untuk mengajar keyakinan mereka. Sementara Islam adalah agama damai
yang mengajarkan sikap berdamai dan mencari perdamaian (Madjid, 1992: 260).
Islam tidak membenarkan penggunaan kekerasan dalam menyebarkan praktek agama,
afinitas agama dan keyakinan politik. Tapi tidak bisa dipungkiri bahwa dalam
perjalanan sejarahnya ada kelompok Islam tertentu yang menggunakan kekerasan
untuk mencapai tujuan politik atau mempertahankan memahami kaku agama bahwa
bahasa peradaban global yang sering disebut radikalisme Islam (Bakri, 2004: 2).
Sementara
itu Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bahwa radikalisme di Indonesia memiliki
ciri dan terwujud dalam tiga tindakan nyata, yaitu; pertama, ujaran kebencian, yang selalu menganggap orang lain
berbeda harus dilawan dan disalahkan. Kedua,
jihad teroris atau jihad yang salah dan biasanya berisi aksi-aksi pembunuhan
orang lain, baik menggunakan bom bunuh diri ataupun lainnya. Ketiga, memengaruhi kaum muda atau
kalangan milenial dengan paham-paham radikal. (liputan6.com, 26 Nov 2019).
Dari
apa yang disampaikan Mahfud MD menunjukkan bahwa radikalisme di Indonesia saat
ini memang sedang berkembang dan bisa mengancam bukan hanya masyarakat
melainkan juga stabilitas keamanan negara Indonesia. Oleh sebab itulah
masyarakat hendaknya senantiasa berhati-hati terhadap perkembangan radikalisme
di Indonesia.
Paling
tidak ada beberapa faktor yang melatarbelakangi munculnya gerakan radikalisme Islam
di Indonesia, diantaranya adalah; pertama, masuknya arus
globalisasi secara masif. Salah satu dampak negatif adanya modernisasi adalah hilangnya ajaran murni agama Islam karena dianggap
sudah terkontaminasi
dengan berbagai persoalan dunia baik dibidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Hal
itulah yang kemudian dijadikan satu alasan kaum radikalis untuk mengembalikan ajaran Islam sesuai dengan apa yang ada di Al Qur’an dan Sunnah.
Kedua, faktor geopolitik internasional yang nyata-nyata telah membuat kesengsaraan di negara-negara Islam di dunia, khususnya di Timur Tengah. Dan salah satu faktor paling dominan tentu saja kasus penindasan masyarakat Palestina oleh Israel (Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam 2014, 12). Hal itulah yang kemudian menimbulkan kemarahan sebagian
besar umat Islam yang salah satu dampaknya adalah munculnya kelompok-kelompok
Islam radikal yang kemudian secara terang-terangan menyatakan perang terhadap Israel
dan negara barat pada umumnya.
Faktor
ketiga, liberalisme pemikiran. Pada konteks
ini, liberalisme yang dimaksud adalah kebebasan menanggapi persoalan
modernitas. Era demokrasi memberikan ruang yang luas bagi corak pemikiran dan
pemahaman mengenai persoalan manusia mutakhir.
Maka tidak heran jika dari semua ‘kebebasan’ yang dikehendaki oleh
demokrasi, salah satunya ada corak pikir yang fundamentalisme. Bagi kelompok
ini, permasalahan manusia hari ini lebih disebabkan karena tatanan sosial
telah menjauh dari hal yang mendasar atas apa yang
diyakini selama ini.
Radikalisme di Media Sosial
Agama
dan media adalah dua hal yang berbeda dan terpisah. Agama erat kaitannya dengan
Yang Kuasa, suci dan sakral. Sedangkan media, apapun itu bentuknya, adalah
bagian dari kehidupan manusia yang profan dan jauh dari konsep kesucian. Akan
tetapi, di sisi lain, kedua hal tersebut saling membutuhkan, bekerjasama dan
saling intervensi satu sama lain. Agama
membutuhkan media untuk
memasarkan ‘ajarannya’, pun sebaliknya. Meskipun hubungan ini tidak selalu
terjadi, namun kadangkala kerjasama antar keduanya mampu mempengaruhi
masyarakat secara umum. Kemajuan media, pada akhirnya, disinyalir dapat
mengikis agama dari sisi praksis ajaran. Dalam artian, segala tindakan manusia
tidak berangkat dari norma-norma keagamaan yang utama. Era globalisasi yang
dimulai sejak abad 19 menjadi “kambing hitam” akan hal tersebut.
Radikalisme agama
tak hanya dapat
dijumpai dalam kehidupan sosial sehari-hari, namun juga
dalam media. Kemajuan media di era modern menampilkan segala hal yang
dibutuhkan oleh manusia, tak terkecuali cara ‘memasarkan’ suatu ideologi. Media dipandang sebagai salah satu alat yang mampu mendidik, mempengaruhi
dan mengarahkan manusia untuk mengikuti suatu ajaran. Peran media telah menggantikan lembaga-lembaga pendidikan dan
kelompok masyarakat yang terus memproduksi suatu ideologi. Di era kemajuan
teknologi, kekuatan media merupakan yang utama dalam menciptakan opini dan
mungkin, memasarkan budaya baru. Ia semacam menjadi ‘civil society’ baru dalam
kehidupan masyarakat saat ini. Keuntungan menggunakan media sosial dalam memasarkan ‘produk’ ideologi, adala
kemampauannya menembus batas-batas yang selama ini dipersoalkan oleh
instrument- instrumen ideologisasi di luar media. Dengan media, batas-batas
ras, agama, suku, bangsa dan kebudayaan mampu ditembus. Faktor efisiensi waktu
juga menjadi pertimbangan tersendiri bagi pemakainya.
Kemajuan
media sosial memiliki hubungan dengan segala kehidupan manusia hari ini, tak
terkecuali dalam bidang agama. Ada hubungan yang erat antara
media dan agama.
Stewart Hoover membagi relasi agama dan media menjadi;
similarity, distinction, mediatiside, dan artikulasi (Hoover 2010, 5–8). Similarity terkait dengan kesamaan cara
menggambarkan fakta di kehidupan. Baik agama dan media, keduanya
menggambarkannya melalui simbol- simbol. Dalam kehidupan agama, lekat dengan
simbol, seperti ritual, tempat ibadah, instrument dan kehidupan agama. Media,
hari ini menggunakan simbol-simbol ‘agama’ untuk menampilkan suatu tayangan
kepada masyarakat. Agama mengharuskan kepatuhan dan ketundukan atas apa yang tertera dalam
kitab suci. Media juga
menampilkan simbol-simbol yang seakan mengharuskan penonton melihatnya sebagai
sebuah kebenaran. Sebagai contoh, sepakbola dianggap sebagai olahraga
terpopuler di muka bumi, sehingga dianggap sebagai ‘agama baru’. Atau bagaimana
televisi mengiklankan produk-produk minuman
di bulan puasa yang seakan membantu kelancaran dan
kekhusyukan puasa bagi kaum muslim
Radikalisme yang ditampilkan dalam media sosial,
khususnya Youtube, memiliki
banyak varian. Bentuk yang ditampilkan bisa meliiputi; ceramah, film documenter, video amatir mengenai perang
dan video-video yang terkait dengan jihad. Dalam tulisan ini, fokus yang hendak
diamati adalah ceramah agama dalam Youtube yang berpotensi membawa
kepada radikalisme. Pemilihan
ceramah via Youtube karena
tingkat konsumsi masyarakat pada media ini cukup tinggi. Di Indonesia, terdapat
50 juta pengguna aktif Youtube per bulannya
dari total 146 juta pengakses
internet. Banyaknya penikmat Youtube di
Indonesia, menjadi pertimbangan tertentu bagi satu kelompok/individu untuk
tampil di depan layar menyampaikan gagasannya. Media Youtube,
telah melewati sekat- sekat dalam pergaulan manusia untuk
mempersatukan ideologi- ideologi radikalisme ke seluruh dunia. Dengan melihat
jumlah penonton Youtube, maka tidak
menutup kemungkinan ada yang terpengaruh oleh paham radikal setelah rutin
mengkonsumsi tayangan tersebut.
Media
sosial Youtube telah menjadi panggung
baru bagi penyebaran radikalisme. Setelah negara melakukan proteksi- proteksi dalam
aktivitas keseharian, penganut radikal menyebarkan
idenya melalui media. Bagi masyarakat modern seperti ini, media dianggap
seperti ‘tuhan’ kecil dalam kehidupan. Media mampu menjadi inspirasi,
informasi, dasar dan motivator manusia untuk melakukan hal-hal yang diinginkan. Kekuatan media sosial
Youtube mengikat penonton
terletak karena ia menyediakan segala hal yang
diinginkan, dibutuhkan, dan dapat diakses
dengan mudah kapanpun dan dimanapun. Sehingga, seandainya seseorang
ingin tahu dan belajar
radikalisme, tidak harus
datang ke tempat
asalnya, melainkan searching melalui
Youtube sudah akan mendapati apa yang
dikehendaki. Opini tentang radikalisme yang dibuat dalam media sosial Youtube, pada satu kondisi, bisa menjadi
inspirasi untuk melakukan tindakan radikal.
Menurut
penulis, Salah satu gerakan yang dibangun para penganut paham Radikalisme saat
ini yaitu dengan cara pola gerakan di dunia maya secara masiv dan tersistematis
oleh kelompok-kelompok tertentu dengan berbagai cara salah satunya menyebarkan
berita bohong (hoax) dengan tujuan dengan tujuan untuk menenamkan
sebuah kebencian terhadap kelompok tertentu yang menjadi sebuah penghalang bagi
pelaku radikalisme tersebut. Gerakan semacam ini perlu kita pahami agar
tidak terjebak dengan misi yang di bawa oleh para radikalis dalam mempropaganda
para pengguna media sosial khususnya masyarakat indonesia sehingga ketika
mendapati hal semacam ini maka mencari kebenaran terhadap isu tersebut adalah
salah satu dalam menyempitkan gerakan radikalisme di dunia maya.
Dalam
dunia maya, gerakan radikalisme terbagi dalam beberapa bagian diantaranya ada
gerakan dalam media sosial (Facebook, Instagram, Twitter, dll) dan gerakan
melalui sebuah situs web yang bebas untuk diakses para pengguna internet. Beberapa
ciri gerakan radikalisme di dunia maya adalah menyebarkan kebencian terhadap
suatu kelompok, tidak membenarkan pendapat kelompok lain, memvonis kelompok
lain, serta ajakan untuk mengikuti kelompok mereka para pelaku radikalisme.
Kelompok-kelompok
yang menganut paham radikalisme selain melakukan gerakan melalui dunia maya,
karena di sebabkan tumbuh sumburnya kelompok tersebut sehingga gerakan juga
dibangun melalui media cetak maupun media elektronik dengan membentuk
pengikut/kader yang militan terhadap gerakan yang bersifat radikal sehingga
dalam proses pembuatan media tersebut dilakukan secara mendiri oleh kelompok
tersebut dengan tujuan yang sama. Media cetak yang dibuat disebar-luaskan
salah satu sasarannya ialah kampus/universitas hal ini di sebabkan pemuda
terkadang lebih mudah untuk diajak untuk bergabung atau memberikan doktrin
terhadap paham kelompok tersebut.
Saluran
penyebaran ide-ide ajaran Islam trans nasional tersebut tidak lagi melalui
dunia pesantren atau lembaga pengajaran sepadannya, melainkan melalui pamflet,
buletin dan media sosial. Cara ‘pemasaran’ ini kemudian dicontoh oleh
kelompok-kelompok Islam lainnya, tak terkecuali melalui channel Youtube. Ada
alasan tersendiri mengapa mereka memakai internet dan media sosial sebagai
media dakwah. Diantara berbagai alasan tersebut antara lain; efisiensi waktu
(menghemat waktu perjumpaan dibandingkan tatap muka), bisa sambil dengan
kondisi santai, tak perlu banyak biaya, bebas memilih seorang guru/dai yang
dikehendaki serta terhubung dengan orang yang berjarak jauh meski tidak dalam
satu tempat. Beragama lewat digital kian menjadi populer seiring dengan perkembangan
teknologi-informasi. Kehadiran jaringan internet telah menghubungkan
individu-individu di berbagai belahan dunia. Kontak antar manusia mampu
melintas batas negara, etnik, agama, suku dan ras. Paham mengenai kemanusian,
agama, filsafat dan politik juga turut melintas batas. Akibatnya, kompleksitas
pemikiran manusia dalam satu ruang tidak terbatas pada satu idiom semata.
Oleh
sebab itulah tidak mengherankan saat ini di Indonesia media sosial dijadikan
piranti paling efektif guna menyebarkan paham radikal oleh kelompok-kelompok
Islam radikal. Penyebaran paham radikal, ujaran kebencian bagi yang tidak
sepaham dengan kelompok tertentu juga dengan mudah bisa diakses setiap setiap
saat melalui saluran internet. Budaya masyarakat Indonesia yang sering menelan
mentah-mentah berbagai informasi yang berasal dari media sosial, ditambah
kurangnya kesadaran dalam membaca referensi menjadikan doktrinasi radikalisme
cepat menyebar dan diterima oleh sebagian masyarakat. Oleh sebab itulah bijak
bermedia sosial merupakan salah satu cara untuk mencegah tumbuhkembang gerakan
radikalisme agama di Indonesia
Memutus Rantai Gerakan
Radikalisme
Representasi yang
dihasilkan media memiliki banyak pengaruh
kepada masyarakat secara umum. Pengaruh ini
bisa dilihat dari sikap dan respon penonton setelah mengkonsumsi produk-produk dari media (film,
iklan dan berita). Bentuk dari pengaruh media tersebut antara lain (Hoover
2010, 3);
Pertama, Media bisa merubah pikiran seseorang (influence to life and moved). Bahwa
pengaruh media massa/sosial bisa mempengaruhi kehidupan manusia terkait selera,
cara berpikir, hal yang disukai
ataupun sebaliknya. Realitas
yang ditampilkan media dianggap sebagai sesuatu yang
asli, tanpa melihat konstruk
budaya di dalamnya. Pada medium
iklan, pola seperti ini sangat mungkin
terjadi dengan melihat
apa yang ditampilkan seolah-olah sebagai sesuatu yang bagus, benar dan unggul dari yang lainnya.
Biasanya, model media seperti menempatkan pasar konsumen
sebagai acuan dasar dalam
menciptakan satu produk. Tujuan utamanya
adalah menarik minat masyarakat, dan masyarakat mengaitkan apa yang ada di
iklan dengan fakta sosial di sekitarnya.
Media
bisa menginspirasi individu (leads to
think). Pada kasus seperti ini,
kehadiran media mampu merangsang kreatifitas akal manusia untuk menciptakan hal
baru. Kreativitas tersebut bisa berwujud karya/produk baru, pengembangan produk
yang sudah ada atau membuat perbandingan karena faktor ketidaksukaan pada produk
media tertentu.
Menjadi
dasar penilaian diri maupun lingkungan sosial (identify and describes human).Penegasanmengenaiapayang
terjadi di masyarakat oleh media mampu memposisikannya sebagai tolak ukur segala
hal. Sebagai contoh, tayangan ceramah agama dalam Youtube yang mengkaji tentang kemurnian agama, sebenarnya hanya
ingin menegaskan bahwa akulturasi agama dan budaya hari ini dikhawatirkan akan menggeser
ajaran asli dari agama tersebut.
Sehingga, secara tidak langsung, misalnya, percampuran agama dan budaya local dianggap sebagai
sesuatu yang ‘menyimpang’. Dengan menggunakan logika
semacam ini, penceramah atau pembubat konten dalam media berharap apa yang
disampaikan mampu mendeskripsikan siapa dan
bagaimana individu memposisikan dirinya.
Media
sebagai pemberi informasi. Media massa dan sosial hari ini, tidak terpaku pada
fungsi sebagai hiburan semata.
Fungsi lain yang jauh lebih
penting adalah pemberi
informasi kepada khalayak secara cepat dan efektif. Gerak informasi dari
satu kawasan ke kawasan lain yang berjauhan terasa di depan mata saat hal
tersebut dicover oleh media, baik
media visual maupun tulis.
Medium resistensi terhadap realitas. Fungsi media lain yang
tak kalah penting adalah sebagai alat untuk melakukan perlawanan pada satu
persoalan masyarakat. Media dianggap sebagai alat yang jitu
untuk menggiring opini
massa menolak opini atau
perilaku tertentu. Kenyataan sosial yang hadir di kehidupan memang tidak selamanya mendapatkan
persetujuan dari beberapa kelompok masyarakat meskipun kecil jumlahnya, namun melalui media
(tulis, visual) mampu mempersatukan dan mengumpulkan
orang-orang yang sealiran atau seidologi meski berjauhan tempat tinggal.
Secara
garis besar gerakan radikalisme disebabkan oleh faktor ideologi dan faktor
non-ideologi seperti ekonomi, dendam, sakit hati, ketidakpercayaan dan lain
sebagainya. Faktor ideologi sangat sulit diberantas dalam jangka pendek dan
memerlukan perencanaan yang matang karena berkaitan dengah keyakinan yang sudah
dipegangi dan emosi keagamaan yang kuat. Faktor ini hanya bisa diberantas
permanen melalui pintu masuk pendidikan (soft treatment) dengan cara melakukan
deradikalisasi secara evolutif yang melibatkan semua elemen.
Suatu
paham sangat sulit untuk dihilangkan namun gerakan dalam menyebar-luas dapat
diatasi dengan memutuskan rantai pola gerakan tersebut. Peran penting
orang tua dalam mengatasi Radikalisme saat ini sangat penting dimana peran
orang tua dirumah sebagai pendidik utama seorang anak dalam membentuk
kepribadiannya, orang tua juga sebagai penjaga seorang anak dalam pergaulannya
sehari-hari, jika peran orang lebih maksimal terhadap anak-anaknya maka sedikit
ruang untuk paham Radikalisme dalam menjebak anak tersebut.
Menyaring
isu berita yang diperoleh baik didunia maya maupun melalui dalam bentuk media
cetak serta mencari dan menggali kebenaran terhadap isu berita yang diperoleh.
belajar serta memperluas wawasan dan pengetahuan sosial dan politik dan yang
lebih penting pengetahuan dan pengaplikasian tentang agama yang harus sejalan
dengan keilmuan yang bersifat duniawi.
Setiap
agama-agama tidak terkecuali Islam tidak
membenarkan bentuk aksi teror, kekerasan, atau apapun namanya yang mencederai
nilai-nilai kemanusiaan, menyobek keharmonisan dan kerukunan antara sesama
penganut agama maupun antar penganut agama. Bangsa ini dibangun diatas keragaman,
dan kerukunan antar agama, budaya, bahasa dan lain sebagainya. Sehingga hal ini
merupakan tantangan tersendiri bagi masyarakat Indonesia untuk membangun
kedamaian, kerukunan dan kebersamaan. Realitas masyarakat Indonesia sekarang
rawan akan terjadinya potensi konflik horizontal yang disebabkan faktor agama.
Namun sejatinya konflik agama biasanya tidak murni disebabkan oleh faktor
agama.
Media memiliki kekuatan
yang menggerakkan masyarakat dan disebut sebagai ‘konstruksi realitas’. Prinsip media sosial, pada intinya tidak hanya
mengabadikan peristiwa atau sekedar menginformasikan hal penting kepada
masyarakat. Lebih jauh,
saat media menampilkan suatu tayangan, ia berusaha menceritakan dan
memproduksi kembali segala sesuatu yang sudah ada dalam kehidupan sosial. Kata
kuncinya, bahwa media sosial lebih fokus mengarah pada ‘penegasan’ kembali apa
yang sudah diyakini dan disetujui dalam masyarakat, baik
aturan, norma, tradisi maupun kebiasaan sehari-hari. Kebiasan media
menceritakan dan menampilkan/memproduksi
kembali suatu tayangan, pada hakikatnya sama dengan mengkonstruksi realitas.
Media memiliki kekuatan untuk menyusun realitas sosial hingga
membentuk wacana atau cerita
yang punya makna (Hamad 2004, 11). Sehingga, apa yang ditampilkan oleh media
tidak lain adalah reproduksi makna pada realitas-realitas sosial di masa lalu
dan saat ini.
Diantara
cara yang bisa dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran radikalisme di
media sosial adalah; pertama, bijak
dalam bermedia sosial. Jika setiap orang di Indonesia, khususnya umat Islam mau
menyadari dan bijak menggunakan media sosial maka sebanyak apapun infornasi
tentang gerakan radikalisme akan dianggap sebagai sesuatu yang keliru dan tidak
patut untuk diikuti. Kedua, melakukan
counter terhadap gerakan radikalisme.
Jika kelompok radikalis di Indonesia menyebarkan pahamnya melalui media sosial,
maka tugas setiap warga negara Indonesia, khususnya umat Islam harus mampu
melakukan counter dengan cara
menyebarkan informasi yang benar di media sosial.
Sebagai
contoh jika kelompok Islam radikal menyebarkan informasi di media sosial
tentang pengeboman merupakan jihad, maka kita harus melakukan counter dengan menyebarkan informasi
bahwa pengeboman bukan merupakan jihad dan dilarang dalam Islam. Dalam
melakukan hal tersebut tentunya harus didukung dengan berbagai informasi dan
referensi yang sahih utamanya dari al Qur;an dan Sunnah. Hal itu sebagai upaya
untuk meminimalisir berkembangnya radikalisme di Indonesia melalui media
sosial.
Membumikan Moderasi Islam
Keragaman
harus dijadikan sebagai ladang ibadah untuk berlomba- lomba dalam kebaikan.
Sebagai umat Islam, kita memiliki tanggungjawab untuk turut serta menciptakan
kondisi tentram dan damai. Dengan kondisi yang damai, sangat dimudahkan untuk
mewujudkan kemaslahatan umat manusia. Di sisi lain, Islam dengan tegas menolak
sikap terorisme, radikalisme, anarkisme, keberingasan, dan pengrusakan yang
mengatasnamakan agama. Tidak lain, karena hal tersebut sangat bertentangan
dengan nilai- nilai dan watak dasar Islam.
Kita
sebagai kaum Muslim Indonesia yang menjadi mayoritas sangat mafhum bahwa
Indonesia bukanlah negara agama, melainkan negara yang memiliki banyak agama
serta suku bangsa. Pancasila sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara
juga mengambil intisari dari kitab suci al- Qur’an. Tokoh-tokoh pendiri bangsa,
dengan berbagai latar belakang agama yang dianut telah bahu membahu berperan
penting dalam mendirikan sebuah negara bernama Indonesia. Oleh karenanya,
Indonesia bukanlah dimiliki oleh satu agama, tetapi dimiliki oleh semua agama.
Al-Qur’an
sebagai pedoman dan pegangan hidup Muslim, banyak menceritakan perihal sikap
toleransi dan moderasi. Jika kita percaya pada isi serta kandungan al-Qur’an
sebagai kitab toleransi semestinya kita memahami dan meresapi pesan-pesan toleransi
yang terkandung di dalamnya. Selain itu, kita sebagai Muslim harus secara sadar
dan aktif membumikan pesan-pesan toleransi al-Qur’an
pada kehidupan nyata. Ajaran cinta kasih merupakan ajaran yang mendasar dalam agama-agama
samawi terdahulu. Apa yang disampaikan al- Qur’an, pada hakikatnya hendak menyempurnakan dan melanjutkan ajaran
yang mulia tersebut. Karena itu, meletakkan toleransi sebagai nilai utama dalam
keberagamaan umat Islam merupakan salah satu upaya menghadirkan sesuatu yang
fundamental dalam Islam.
Dengan
menguatnya toleransi dan moderasi,
masyarakat dan generasi muda tidak akan mudah untuk disusupi oleh doktrinasi gerakan-gerakan
radikalisme, ektrimisme, dan terorisme. Bahkan sebaliknya, masyarakat
akan menjadi tembok kokoh untuk menangkal gejala pendangkalan agama tersebut.
Agama yang menjadi petunjuk manusia, tidak mungkin bisa diterima jika di dalamnya mengajarkan
kekerasan dan kebengisan. Tidak lain karena, agama adalah cahaya dan petunjuk
bagi keadaban dan peradaban
Oleh
karena itu, untuk menjaga potensi konflik di butuhkan dialog dan rumusan
implementatif terkait teologi wasatiyyah islam (moderasi islam). Konsepsi dan
implementasi Wasatiyyah Islam merupakan konsep utama yang terkait dengan ajaran
islam dan pengalamannya untuk membentuk pribadi dan karakter muslim, konsep ini
melekat dengn konsep ummatan wasathan.
Visi moderasi Islam merupakan tawaran paradigma dan konsepsi yang ideal. Sebab,
moderasi Islam tidak hanya terhenti dan se batas wacana dan paradigma semata,
melainkan moderasi dapati mengejawantah dalam bentuk gerakan (movement). Nah, pilihan tujuan dari
gerakan wasatiyyah islam dapat mengambil bentuk berupa gerakan kesadaran dari
kelompok ekstrim kanan atau kiri Islam, atau pilihan gerakan alternatif sebagai
counter opini baru dari dua kutub ekstrimitas islam. Namun yang tidak kalah
penting lagi adalah perlu diformulasikan secara serius bagaimanafungsionalisasi wasatiyyah islam dalam
praktek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Salah
satu sarana untuk menyebarluaskan virus moderasi Islam di jaman modern ini tak
lain melalui media sosial. Kekuatan media sosial sekarang ini paling ampuh
untuk memberikan pengaruh kepada masyarakat luas. Oleh sebab itulah untuk
menangkal gerakan radikalisme di media sosial harus dilawan dengan gerakan
moderasi Islam melalui media sosial juga. Dengan demikian masyarakat akan tahu
mana yang baik dan memberikan manfaat kepada bangsa dan mana yang merugikan
masyarakkat dan negara. Wallahu a’lamu.
DAFTAR PUSTAKA
Agil Asshofie, “Radikalisme Gerakan
Islam”, http://agil-asshofie. blogspot.com/ 2011/10 /radikalisme- gerakan-politik.html,
Ahmad Rubaidi, Radikalisme
Islam, Nahdhatul Ulama: Masa Depan Modernisme Islam di Indonesia,Yogyakarta: Logung Pustaka, 2010.
Arubusman, Muhyiddin. 2006. “Gerakan
Islam Fundamentalis; Dari Bawah sampai Perjuangan Formal.” In Terorisme
di tengah arus global demokrasi. Bekasi: Spectrum.
Azyumardi Azra, Islam Reformis:
Dinamika Intelektual dan Gerakan, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 1999.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
2014. Radikalisme Agama, Tantangan Kebangsaan.
Edited by Jaja Zarkasyi and Thobib Al-Asyhar.
Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI.
Edi Susanto,“Kemungkinan Munculnya PahamIslam Radikal diPesantren”, dalam Jurnal Tadris (Pamekasan: Sekolah Tinggi Agama Islam
Pamekasan, 2007), Vol. 2, No. 1.
Hamad, Ibnu. 2004. Konstruksi Realitas
Politik dalam Media Massa: Sebuah Studi Critical Discourse Analysis terhadap
Berita-berita Politik. Jakarta: Granit.
Iffati Zamimah,
Moderatisme Islam Dalam Konteks Keindonesiaan (Studi Penafsiran Islam Moderat M. Quraish Shihab), Jurnal Al Fanar (Jurnal Ilmu Al Qur’an dan Tafsir), Volume 1, Nomor 1, Juli 2018.
Kementerian Agama, Radikalisme
Agam dan Tantangan Kebangsaan, Jakarta: Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam,
2014.
Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an Kementerian Agama,Tafsir al-Qur’an Tematik, jilid 1, Jakarta: Kamil Pustaka, 2014
M. Zaki Mubarok, Genealogi
Islam Radikal di Indonesia, Jakarta: LP3ES, 2008.
Nurcholis Madjid, Islam Agama Peradaban, Mencari Makna Dan Relevansi Doktrin Islam Dalam
Sejarah, Jakarta: Paramadina, 1995.
Nurjannah. 2013. Radikal vs Moderat: Atas
Nama Dakwah, Amar Makruf Nahi Mungkar dan Jihad. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Pusat Bahasa Depdiknas RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Depdiknas, 2008
Ridwan al-Makasari, Masjid: Studi Kasus Jakarta dan Solo, Jakarta: UIN Jakarta, 2009.
Romli, Lili. 2006. “Bangkitnya Islam
Formalistik.” In Terorisme Di Tengah Arus
Global Demokrasi, edited by Syahdatul Kahfi. Jakarta: Spectrum.
S, Lukman Hakim.
2014. Radikalisme Agama dan Tantangan
Kebangsaan. Jakarta: Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag
Republik Indonesia.
Sri Yunanto, Gerakan Militan islam di indonesia dan Asia Tenggara, Jakarta:
Ridep Institute, 2003.
Syamsul Bakri, “Islam dan Wacana Radikalisme Agama Kontemporer”,
Dinika, Vol 3. No. 1 Januari 2004.
Posting Komentar
Posting Komentar